Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Divonis 1 Hingga 3 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuh
PONTIANAK, insidepontianak.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 hingga tiga tahun penjara.
Lima terdakwa tersebut di antaranya Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris WNI, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT VAL, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ucap hakim ketua Liliek Prisbawono Adi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Mahkamah Agung Putuskan Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Jemaah
Vonis kelima terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Berikut vonis kelima terdakwa, sebagai berikut:
- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan BTS Kominfo
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment