Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

29 Desember 2022 21:10 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Putusan ini diambil setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022).

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.

Baca Juga: 390 Ribu Tiket Kereta APi Terjual Periode Nataru, Meningkat dari Tahun Lalu

Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Buat Film tentang 17 Juta! Tulis Naskah di Penjara, Segera Open Casting: Dicari Wajah Mirip

 

Tags :

Leave a comment