Baru Lepas dari Jerat Hukum, Joni Isnaini Kembali Hadapi Kasus BP2TD, Besok Dipanggil Polda Kalbar!

29 Desember 2022 12:53 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ditreskrimsus Polda Kalbar mengagendakan pemanggilan kembali terhadap tersangka dugaan kasus korupsi BP2TD Mempawah, Joni Isnaini.

Sebagaimana diketahui, Joni Isnaini baru saja lepas dari jerat hukum kasus korupsi pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.

Dalam perkara itu, Joni Isnani diputus Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak bebas. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: YouTuber Jerome Polin Capai 10 Juta Subscriber, Netizen Tagih Give Away

Baru lepas dari jerat hukum, eks Ketua Ketua Kadin Kalbar ini, kembali “diseret” dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan BP2TD Mempawah yang kini tengah ditangani Polda Kalbar.

Joni Isnaini bahkan sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Kalbar. Ia bakal menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Kalbar, besok, Jumat (30/12/2022).

"Kita akan melalukan pemeriksaan tambahan untuk yang bersangkutan besok," kata Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Baca Juga: Kalungkan Sabuk, Petinju Dunia Daud Yordan Datang ke KPU Kalbar Mendaftar Calon DPD RI

Lutfi belum memastikan, apakah pemanggilan besok akan sekalian menahan Joni Isnaini. 

"Nanti akan kita pikirkan itu, yang jelas kita lengkapi dulu berkasnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah. Mereka adalah EI, JN, RB, G, N dan P.

Selain enam tersangka, Polda Kalbar juga turut memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Termasuk Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan.***

Tags :

Leave a comment