Dewan Kalbar Irsan Ingatkan Perusahaan Bayar Gaji Sesuai UMP

19 Desember 2022 15:57 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kalbar Dapil Kubu Raya-Mempawah, Irsan meminta perusahan di daerah menggaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalbar 2023 yang telah ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, UMP Kalbar 2023 ditetapkan sebesar Rp2.608.601,75. Artinya, ada kenaikan 7,16 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19.

Baca Juga: DPRD Kalbar Komitmen Cegah Karhutla dan Beri Rasa Keadilan Bagi Peladang Adat

"Perusahaan kita minta patuh dan taat menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan," kata Irsan kepada Insidepontianak.com, Senin (19/12/2022).

Ia meminta, agar dinas terkait melakukan pengawasan, supaya perusahaan tak semena-mena membayar hak karyawan tak sesuai aturan.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Pilih Reza Rahardian: Bukan Status, Yang Penting Saling Sayang dan Ngerti!

Apabila ada perusahaan yang tak menjalankan, maka mesti diberikan sanksi tegas.

"Saya minta organisasi perangkat daerah terkait harus mengawasi. Terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," terangnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 19 Desember 2022: Shio Kelinci Sangat Beruntung, Anjing dan Ayam Jantan Punya Waktu Rileks

Irsan mengatakan, UMP merupakan nilai upah terendah yang menjadi petokan dalam pengupahan. Namun, selama ini dia masih mendegar banyak keluhan pekerja yang mendapat gaji tak sesuai dengan UMP.

Untuk itulah, dia berharap agar persoalan tersebut jadi perhatian dinas terkait, maupun serikat buruh.

"Kita harap perusahaan yang abai melaksanakan kewajibannya diberikan sanksi saja, baik berupa peringatan hingga administrasi," pungkasnya.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar