DPRD Kalbar Komitmen Cegah Karhutla dan Beri Rasa Keadilan Bagi Peladang Adat
Insidepontianak.com - Angeline Fremalco berharap Perda Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang disahkan bisa menjadi payung hukum jelas bagi permasalahan Karhutla di Kalbar.
“Ketika kami membahas Raperda ini, kami serius. Kita ingin mendudukan persoalan Karhutla dini dengan jelas. Terutama hak-hak bagi peladang kita. Karhutla itu bukan karena peladang tapi karena faktor lain. Nah, saat ini kita ingin persoalan Karhutla jelas," katanya, belum lama ini.
Diakuinya, saat membahas aturan tersebut, Angeline bersama Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar banyak melibatkan stakeholder terkait, seperti Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Daerah Harus Diperkuat dengan Minimalisir Kelemahan dan Error
Angeline mengungkapkan, DAD juga fokus menangani permasalahan hukum yang dialami peladang. Masukan darinya tentu akan memberikan sentuhan-sentuhan solusi yang kontruktif.
Aturan tentang Karhutla ini dinilai sangat penting, walaupun telah ada Perda Nomor 6 Tahun 1998 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla.
Angeline memastikan aturan Karhutla masuk skala prioritas DPRD Kalbar. Pemerintah pun bisa beriskap tegas kepada pihak-pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kita membuat aturan harus jelas dan untuk siapa aturan kita buat. Pastinya untuk publik dan membawa rasa keadilan untuk persoalan lingkungan ini," ujarnya.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment