Eks Ketua Kadin Kalbar Joni CS Diputus Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi

<p><strong> strong>p> <p><strong>PONTIANAK, insidepontianak.comstrong> - Jaksa Penuntut Umum atau JPU memastikan melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang memutus eks Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini tak bersalah dalam kasus proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.p> <p>Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kamis (15/12/2022).p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4546091822/polri-dan-pdrm-perkuat-kerja-sama-deportasi-buronan-kejahatan">Polri dan PDRM Perkuat Kerja Sama Deportasi Buronan Kejahatana>strong>p> <p>Sebelumnya, JPU menyatakan Joni bersalah dan menuntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.p> <p>Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panja Edy Setiawan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tipikor Pontianak yang memutus Joni bebas.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4546091394/kpk-tahan-wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-tua-simanjuntak-20-hari-kedepan">KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak 20 Hari Kedepana>strong>p> <p>Atas putusan ini terdakwa Joni juga sudah tidak dieksekusi dan diperintahkan agar dikeluarkan dari Rutan Pontianak.p> <p>Namun demikian, Jaksa memastikan akan kasasi. Sebab, Jaksa berpendapat Joni bersalah.p> <p>"Sebelumnya dia kita tuntut masuk, tapi putusannya bebas," pungkasnya.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/kalbar/pr-4546090618/pln-gencar-sosialisiasi-keselamatan-listrik-kepada-masyarakat">PLN Gencar Sosialisiasi Keselamatan Listrik kepada Masyarakata>strong>p> <p>Untuk diketahui, putusan bebas Joni Isnaini, tertuang dalam petikan putusan Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk.p> <p>Adapun isinya, menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsider.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/kalbar/pr-4546090483/jelang-pemilu-2024-pewarsa-gelar-pelatihan-anti-hoaks">Jelang Pemilu 2024, Pewarsa Gelar Pelatihan Anti Hoaksa>strong>p> <p>Kedua, membebaskan terdakwa Joni Isnaini dari segala dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan nama baik terdakwa.p> <p>Keempat, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan.***p>
<br>
Penulis : admin
<br>
Editor :
Tags :

Leave a comment