Tauke PETI Aliong Divonis Setahun, Jaksa Tak Banding
PONTIANAK, insidepontianak. com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalbar memastikan tak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang memvonis Aliong, bos tambang emas ilegal atau PETI setahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Padahal, vonis tauke PETI itu, lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun enam bulan dan denda Rp43,7 miliar.
Baca Juga: Disbunak Sanggau Segera Gelar Pasar Murah Daging Beku di 7 Kecamatan, Cek Lokasinya
Adapun putusan terdakwa Aliong dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (8/12/2022).
"Karena pertimbangan putusan ini sudah dua per tiga dan pertimbangan hukum jaksa sudah diambil alih majelis, kita tak banding," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panja Edi Setiawan kepada Insidepontianak.com, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: KPU Singkawang Umumkan Anggota PPK Terpilih, ini Nama-namanya
Dengan demikian, Panja memastikan JPU tak akan melakukan upaya hukum lain terhadap tedakwa Aliong dan para terdakwa lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Aliong, Erick Dhofani ketika dikonfirmasi Insidepontianak.com mengenai sikap JPU tersebut belum memberi jawaban.
Upaya komfirmasi telah dilakukan lewat pesan WhatshApp. Namun, sampai sekarang belum menjawab.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment