Tauke PETI Aliong Divonis Setahun, Jaksa Tak Banding

15 Desember 2022 12:21 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak. com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalbar memastikan tak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang memvonis Aliong, bos tambang emas ilegal atau PETI setahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Padahal, vonis tauke PETI itu, lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun enam bulan dan denda Rp43,7 miliar.

Baca Juga: Disbunak Sanggau Segera Gelar Pasar Murah Daging Beku di 7 Kecamatan, Cek Lokasinya

Adapun putusan terdakwa Aliong dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (8/12/2022).

"Karena pertimbangan putusan ini sudah dua per tiga dan pertimbangan hukum jaksa sudah diambil alih majelis, kita tak banding," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panja Edi Setiawan kepada Insidepontianak.com, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: KPU Singkawang Umumkan Anggota PPK Terpilih, ini Nama-namanya

Dengan demikian, Panja memastikan JPU tak akan melakukan upaya hukum lain terhadap tedakwa Aliong dan para terdakwa lainnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Aliong, Erick Dhofani ketika dikonfirmasi Insidepontianak.com mengenai sikap JPU tersebut belum memberi jawaban.

Baca Juga: Tes IQ: Siapa Pemilik Kucing Di Sini? Detail Gambar akan Menandai Tantangan Kejeniusan Mata Kamu Hari Ini

Upaya komfirmasi telah dilakukan lewat pesan WhatshApp. Namun, sampai sekarang belum menjawab.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar