Tolak Pengesahan KUHP, Solmadapar Minta Presiden Jokowi Keluarkan Perpu

10 Desember 2022 12:05 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Solidaritas Mahasiswa Pengemban Amanah Rakyat atau Solmadapar medesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu untuk membatalkan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Presidium Solmadapar, Agim Nastiar menilai
pengesahan KUHP memuat banyak permasalahan dan telah menuai berbagai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Garpu Tersembunyi dan Selesaikan Tantangan Viral yang Rumit dalam 7 Detik

"Kiranya perlu disikapi sebagai masukan bagi pemerintah dan DPR," kata Agim Nastiar.

Kritikan tersebut disuarakan karena KUHP yang baru tersebut dinilai berpotensi membungkam hak-hak warga negara. Sebab, hal-hal yang diatur dalam UU ini dianggap sangat luas dan bakal mengikat seluruh warga negara.

Baca Juga: Pengaduan Kasus Ketenagakerjaan Mandek, Adi Harap Polda Kalbar Bekerja Profesional

Solmadapar berpendapat, pembaharuan KUHP baru sebagai hukum nasional menggantikan KUHP warisan kolonial diharapkan sebagai hukum yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).

KHUP baru selayaknya merupakan seperangkat hukum negara merdeka dan demoktais, jangan hanya bagian upaya menghilangkan hukum warisan kolonial.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Rumah Dua Lantai di Gang Ruai Pontianak, Warga Geger!

"KUHP hendaknya dibuat dan disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan termasuk kultur dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat," paparnya.

Di sisi lain, KUHP harus menjadi pembaharuan hukum dan tidak mengacaukan sistem penegakan hukum, khususnya menyangkut pasal-pasal kontroversi dan rumusan-rumusan yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Baca Juga: Tes Fokus: Cari Objek yang Tak Diulang dalam Gambar! Kamu Hanya Memiliki 3 Detik untuk Menyelesaikan Tantangan

Untuk itulah, Solmadapar mendesak Presiden mengeluarkan Perpu membatalkan pengesahan KUHP. Selain itu, pemerintah dan DPR diminta menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Meminta DPRD Kalbar melakukan pernyataan terbuka di depan mahasiswa atas nama mahasiswa dan masyarakat Kalbar bahwa DPRD Kalbar menolak disahkannya KUHP," pintanya.

Baca Juga: Fix Timnas Kroasia Melaju Babak Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar Usai Kalahkan Brasil di Babak Penalti

Solmadapar juga mengutuk keras tindakan represif pada masa aksi, dan meminta Kapolri untuk mengambil sikap tegas terhadap seluruh tindakan represif yang telah dilakukan terhadap mahasiswa dan masyarakat Indonesia.***

Tags :

Leave a comment