Tauke Tambang Emas Ilegal, Aliong Divonis Satu Tahun Penjara dengan Denda Rp10 Miliar

8 Desember 2022 22:19 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tauke tambang emas ilegal asal Singkawang, Anthonius Suwandi alias Aliong divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 miliar.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun enam bulan dan denda Rp43,750 miliar.

Selain Aliong, istrinya Evi dan anaknya Vinsen divonis delapan bulan penjara Hanya saja, Vinsen dikenakan denda lebih berat, yakni Rp20 miliar.

Sementara, enam pekerja PETI lainnya yang juga divonis delapan bulan penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Mengenang Tsunami di Bulan Desember, dari Aceh hingga Banten, Lima Artis Ini Terdampak Langsung

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memimpin sidang menilai, terdakwa Aliong terbukti secara sah dan bersalah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI.

Aktivitas tambang ilegal tersebut telah berdampak negatif bagi kelestarian alam dan kerusakan alam.

"Mengadili terdakwa satu, Antonius Suwandi Alias Aliong dan terdakwa dua, Evi telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menampung sumberdaya mineral yang tak berizin," ucap majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim juga menyampaikan menjatuhkan pidana penjara kepada Aliong selama satu tahun dan Evi pidana delapan bulan dan denda masing-masing Rp10 miliar.

Baca Juga: Kejari Pontianak Tahan Pengawas dan Pelaksana Proyek Pembangunan Instalasi Limbah DLH Pontianak

"Dengan ketentuan apabila pidana tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," kata majelis hakim.

Majelis hakim juga turut menyita sejumlah handphone terdakwa untuk dirampas dan diserahkan kepada negara.

Atas putusan ini, Aliong langsung menjawab akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami minta waktu pikir-pikir," ujar Aliong.

Baca Juga: Antisipasi Teror Bom Kembali Terjadi, BNPT Tingkatkan Pengawasan Terhadap Eks Narapidana Terorisme

Kuasa Hukum Aliong, Erik Dhofani mengaku putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Namun, pihaknya belum akan bersikap dengan putusan itu. Sebab, ada beberapa hal yang mesti ditelaah kembali.

"Kami akan pikir-pikir dulu, nanti baru akan diputuskan menerima atau banding," terangnya.

Sementara itu, terkait sikap Jaksa terhadap putusan, juga belum dapat dikonfirmasi. Sebab, JPU yang hadir di pengadilan menolak diwawancarai.

Sebelumnya, Aliong beserta keluarga ditangkap Polda Kalbar pada Juli 2022. Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kalbar
menyita 68,9 kilogram emas ilegal dari tersangka.

Baca Juga: Pj Bupati Landak Samuel Buka Aksi 7 Pengukuran Publikasi Stunting Hasil Surveilans Gizi Melalui E-PPGBM

Aliong sendiri adalah pemodal dari aktivitas penambang emas ilegal atau PETI yang sudah menjalankan bisnis gelap ini selama tiga tahunan.

Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, tauke emas ilegal, Aliong adalah aktor intelektual yang menjadi pemodal aktivitas PETI di 10 TKP di Kalbar.

Aktivitas PETI dilakukan Aliong di 10 lokasi yakni Kabupaten Ketapang, Singkawang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang hingga Kapuas Hulu.

"Pengungkapan kasus ini (red, 68,9 kilogram) emas adalah satu rangkaian kasus yang dilakukan oleh inisial A," kata Kombes Lutfi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Kemenkumham

Kombes Lutfi menyebut, usaha PETI yang dijalankan tersangka baru dilakukan sejak 2019. Modusnya menggunakan alat tradisional hingga excavator.

Selain emas, Polda Kalbar juga turut mengamankan 19,6 kilogram perak, uang Rp470 juta rupiah, 11 excavator, mesin dompeng, hingga alat pengolahan emas.

Lutfi juga memastikan akan melakukan gelar perkara untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.***

Tags :

Leave a comment