DPRD Kalbar Siapkan Perda Inisiatif Pemenuhan Fasilitas Pondok Pesantren

21 November 2022 21:04 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kalbar tengah menyiapkan Peraturan Daerah atau Perda inisiatif tentang Pemenuhan Fasilitas Pondok Pesantren atau Ponpes.

Anggota Bapemperda DPRD Kalbar, Suib mengatakan, lahirnya Perda ini memberikan angin segar bagi santri, alumni pesantren, dan pengasuh pondok pesantren. Termasuk para ustaz dan ustazah yang terlibat di dunia kepesantrenan.

Menurut Suib, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kalbar melalui tiga Fraksi, yakni PKS-PPP, PKB, dan PAN.

 Baca Juga: APBD Sambas Tahun Anggaran 2023 Disahkan, Bupati Satono Harap Realisasinya Tepat Sasaran

"Usulan ini inisiatif DPRD ini ditampung melalui Bapemperda. Alhamdulillah sudah diparipurnakan, tinggal membahas naskah akademik," ucap Suib, Senin (21/11/2022).

Ia menyebut, ponpes selama ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah. Utamanya dalam pemenuhan fasilitas gedung, sarana dan prasarana.

Salah satu kendalanya aturan hukum yang tak dimiliki untuk mengucurkan bantuan.

Baca Juga: Gempa Cianjur, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Aman dan Lancar

"Akhirnya hanya bisa lewat hibah dan bansos nilainya terbatas," terangnya.

Dengan lahirnya Perda ini, maka ada pijakan hukum bagi pemerintah. Pemerintah pun tidak ragu-ragu lagi, dan bisa mendapat prioritas seperti infrastruktur.

"Melalui Perda ini, kita berupaya memberikan perhatian terbaik kepada Ponpes. Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas dan diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah," katanya.

Baca Juga: Peringatan Harkannas, Bupati Muda Ajak Masyarakat Batu Ampar Jaga Potensi Kelautan dan Perikanan

DPRD Kalbar sendiri berfokus pada pemenuhan fasilitas Ponpes. Tidak pada pengelolaan Ponpes yang sudah fokus pada urusan rumah tangga seperti manajemen administrasi, keuangan dan lain sebagainya.

"Urusan pengelolaan biarlah mereka memperbaikinya sendiri dengan tata cara dan aturan yang main yang ada,"terangnya.

Politisi Hanura ini berharap, Perda yang masih berstatus Raperda  bisa diselesaikan satu tahun dan segera ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga: Bupati Sambas Satono Hadiri Sosialisasi GERMAS di Tekarang

Dengan demikian, bisa jadi momen pemerintah selanjutnya memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana Pondok Pesantren dari APBD.

"Sehingga ketika membangun gedung, bukan hanya dari bansos semata, tapi juga bisa ditenderkan, karena selama ini pemerintah di daerah takut karena pijakan hukum," terangnya.

Sementara hal-hal lain, akan diupayakan maksimal. Termasuk  pasal per pasal dalam Raperda ini  bakal di ajak rembuk sehingga betul-betul matang.

Baca Juga: Summer Strike Tayang Dimana? Cek Detail Jam dan Jadwal Tayang serta Link Nonton Lengkap Sub Indonesia di Sini!

Jika nantinya belum bisa sempurna 100 persen. Dia berharap dapat dimaklumi. Namun, jika diawasi bersama dan dikawal bersama, maka akan ada perbaikan.

"Jika satu dua tahun belum optimal dan mengakomodir secara keseluruhan karena ada pasal yang ketinggalan maka akan kita lakukan perbaikan bersama," paparnya.

Terakhir, Suib juga mengucapkan terima kasih kepada semua anggota dprd baik dari fraksi PAN, PDIP,  Demokrat, Golkar, Nasdem, dan Gerindra yang sudah mendukung dan menyetujui rancangan perda tentang fasilitasi pondok pesantren ini.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar