Kasus Dugaan Pencurian dan Penganiayaan Oknum Polwan Polda Kalbar Stagnan, Dwi Minta Keadilan

19 November 2022 18:27 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Oknum Polwan Polda Kalbar dilaporkan karena diduga melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap Dwi Alvhiza Anugerah.

Kejadian ini terjadi pada 27 Agustus 2022 pada sebuah rumah di Jalan Desa Kapur, Komplek Senayan Residen.

Namun, tiga bulan berlalu, kasus tersebut hingga kini jalan ditempat alias stagnan.

"Sampai saat ini masih stagnan. Saya merasa sudah terlalu lama dan ada dugaan intervensi dan penangan perkara ini, " kata Dwi Alvhiza Anugerah kepada awak media, Sabtu (19/11/2022).

OknuBaca Juga: Diduga Terlibat Penganiayaan di RS Bandung, Lima Oknum Polisi Diperiksa

Dwi mengatakan, kejadian penganiayaan dan pencurian dialaminya pada 27 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB. Kala itu, korban sedang berada di rumah.

Namun, datang dua oknum polisi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar berinisial F dan D. Mereka melakukan penganiayaan pengrusakan dan melakukan pencurian.

"Dimana Hp saya beserta ATM dicuri," terangnya.

Sementara, Dwi sempat ditampar dan dijambak. Ia ingat betul, ada tiga kali ia terkena tangan terduga pelaku. Yakni pada bagian pipi kanan dua kali dan kiri satu kali.

Akibat penganiayaan ini, Dwi harus mendapat perawatan di rumah dan menghabiskan sedikitnya empat botol infus.

Baca Juga: Terkena OTT Perkara Suap Penerimaan Calon Siswa Polri, Oknum Polisi di Sultra Dipecat

Karena mengenal terduga pelaku, Dwi berupaya menggunakan cara baik-baik. Ia menunggu etikad baik terduga pelaku mengembalikan handpone dan ATM miliknya.

Tapi tunggu punya tunggu. Terduga pelaku tak memiliki etikad baik. Bahkan, ia malah mendapat ancaman.

"Akhirnya 29 Agustus saya melaporkan kejadian ini ke Polda Kalbar," terangnya.

Sayang, Dwi mengaku laporannya ke Polda Kalbar, tak diindahkan. Akhirnya, 30 Agustus dia datang bersama pengacara.

"Di Sini, barulah laporan saya diterima," terangnya.

Walau sudah diterima, Dwi baru melakukan visum pada 2 September 2022.

Sementara, laporannya terkait pencurian tak dapat naik. Sebab, polisi mengalihkan perkara ini ke perampasan. Alasan polisi, terduga pelaku tak punya niat mencuri.

Akhirnya, barang bukti handpone yang sudah berpindah tangan, dibuat berita acara pengembalian dan Dwi diminta bertanda tangan.

"Tapi saya tidak mau, karena saya menganggap ini tindak pidana murni," terangnya.

Selain laporan tindak pidana, Dwi pun sudah membuat laporan ke Propam Polda Kalbar.

Dwi berharap mendapat keadilan dan kasus ini ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada intervensi karena melibatkan oknum anggota polisi.

"Apakah sebagai masyarakat yang mendapat tindak kekerasan ini karena anggota, saya tidak bisa melapor. Saya berharap mendapat keadilan,"pungkasnya. (Andi)

Tags :

Leave a comment