Edy Zaidar Apresiasi Larangan Diskotek Beroperasi Selama Ramadan, Minta Pengawasan Tegas

18 Februari 2026 16:30 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Pontianak, Edy Zaidar. (Dok. IP)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Anggota DPRD Kota Pontianak, Edy Zaidar, menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap kebijakan pelarangan operasional diskotek selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan di Kota Pontianak. Aturan ini diterbitkan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam edaran tersebut, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa. Namun, khusus usaha diskotek dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.

Edy Zaidar menilai kebijakan itu sebagai langkah tepat dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya pengawasan yang konsisten dari aparat penegak perda.

“Kalau ditemukan pelanggaran harus ditindak. Pengawasan oleh Satpol PP harus benar-benar dijalankan,” kata Sekretaris PAN Kota Pontianak 


Ia juga mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sekaligus memperkuat kepedulian sosial terhadap sesama.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.

“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujar Edi. 

Menurutnya pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk memastikan suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan penuh rasa saling menghormati antarumat beragama di Kota Pontianak. (Andi).


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar