Diskotek Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Satpol PP Pontianak: Jika Ditemukan Ditindak!

18 Februari 2026 16:34 WIB
Ilustrasi diskotek/PIXABAY

PONTIANAK, insidepontianak.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menegaskan komitmennya menjaga ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dengan memastikan akan menindak pelaku usaha diskotek dan klub malam yang nekat beroperasi. Tak ada toleransi bagi pelanggaran aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau ditemukan kita akan panggil pemiliknya,” tegas Kasat Pol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro.

Adapun larangan operasional diskotek dan klub malam tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 430 Tahun 2026. Aturan ini diterbitkan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam edaran tersebut, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa. Namun, khusus usaha diskotek dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.

Sudiyantoro memastikan pihaknya akan  melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan pengumuman tersebut selama Ramadan.

Satpol PP akan melakukan patroli rutin serta pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak.

“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sudiyantoro menjelaskan, pengawasan akan difokuskan pada tempat usaha hiburan, kafe, karaoke, game station, biliar, dan warung internet, khususnya terkait jam operasional selama Bulan Suci Ramadan. 

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, sehingga pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.

Ia turut mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menyesuaikan operasional selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan ini. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat menjaga suasana Ramadan di Kota Pontianak tetap tertib, aman, dan penuh kekhusyukan,” ungkapnya. 

Selain itu, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan terhadap anak. Sebab, biasanya ditemukan peningkatan kasus tawuran saat Ramadan. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar