Data Tak Lagi Sesuai, 1.561 Usulan Reaktivasi PBI-JKN di Landak Tak Lolos

5 Juni 2026 14:23 WIB
Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak, Suswanti Siradje/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak mencatat, dari 11.452 usulan reaktivasi yang diajukan hanya 9.891 peserta yang dapat masuk dalam usulan reaktivasi.

Sementara sekitar 1.561 peserta yang tidak dapat diproses karena berbagai faktor administrasi maupun perubahan status kepesertaan.

Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak, Suswanti Siradje, mengatakan penolakan usulan reaktivasi umumnya terjadi karena data peserta sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah.

“Ada yang pindah segmen, ada perubahan pekerjaan, ada yang meninggal dunia, dan ada juga yang pindah alamat,” kata Suswanti, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, peserta yang berpindah segmen kepesertaan tidak lagi dapat diusulkan sebagai penerima bantuan iuran karena telah terdaftar dalam kategori kepesertaan lain.

Demikian pula peserta yang mengalami perubahan pekerjaan sehingga status jaminan kesehatannya berubah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain itu, proses reaktivasi juga tidak dapat dilakukan terhadap peserta yang telah meninggal dunia maupun peserta yang data kependudukannya tidak lagi sesuai dengan wilayah administrasi yang tercatat sebelumnya.

Menurut Suswanti, pemerintah pusat secara berkala melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

“Penonaktifan itu dilakukan ketika kepesertaan memang sudah berada pada desil yang lebih atas. Artinya secara sosial ekonomi sudah dianggap mampu atau sudah tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, program PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh akses layanan kesehatan.

Oleh sebab itu, proses verifikasi dan validasi data menjadi bagian penting dalam setiap usulan reaktivasi.

Meski ada peserta yang ditolak, Suswanti memastikan Pemkab tetap berupaya membantu masyarakat yang masih memenuhi syarat agar dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya selalu diperbarui agar tidak menimbulkan kendala ketika dilakukan verifikasi kepesertaan bantuan sosial.

“Kalau memang masih memenuhi syarat dan membutuhkan bantuan, silakan berkoordinasi dengan pemerintah desa agar datanya bisa diverifikasi dan diusulkan sesuai ketentuan,” katanya. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar