Bersekongkol Larikan Uang Rp400 Juta, Oknum Karyawan Avantege Ditangkap Polisi

17 November 2022 21:10 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang karyawan PT Avantege berinisial AF ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.

Pria 20 tahun ini ditangkap bersama dua pelaku lain karena bersekongkol melarikan uang perusahaan senilai Rp400 juta.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan,  terungkapnya kasus ini berawal laporan PT Avantege ke Polsek Pontianak Selatan. Di mana, telah terjadi pencurian pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Ketua Dewan Syuro PKS Salim Segaf Aljufri akan Kalbar, Perkuatkan Kader di Akar Rumput

"Dari sanalah, penyelidikan kasus ini dimulai," kata Kompol Indra Asrianto

Polisi yang menerima laporan ini melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga terduga pelaku pencurian ini mengarah pada AF.

Salah satu bukti yang ditemukan polisi adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan AF mengeluarkan mobil boks berisi uang bersamaan dengan mobil yang dijadikan sarana kejahatan.

"Akhirnya pelaku kita intrograsi. Kepada petugas dia akhirnya berterus terang," terangnya.

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Mati Dua Terdakwa Pengedar 53 Kilogram Sabu

AF mengaku sudah bersekongkol dengan dua pelaku lainya yakni JM dan RF untuk melancarkan aksi pencurian itu.

Modusnya, dengan cara memarkirkan mobil boks berisi uang di samping kantor Avantege di Jalan Perdana bersamaan mobil Avanza yang ditumpangi JM dan RF. Mobil inilah yang dipakai melancarkan aksi pencurian.

Sementara, pihak yang mengeksekusi tas adalah JM. Aksi JM pun terbilang mulus dan tak mengalami kendala. Sebab, kunci pintu mobil uang tersebut sudah disimpan AF. Tempatnya diketahui JM.

Baca Juga: Harta Mendagri Tito Karnavian Disita KPK, Cek Faktanya

"Tersangka JM akhirnya dengan mudah  membuka pintu dan mengambil satu tas berisi uang Rp400, dan kemudian kabur," terangnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55, dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar