Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Penipuan dan TPPU PT ARI

17 November 2022 17:13 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kelima tersangka itu masing-masing berinidial AS, FW, FJ, MC dan TS. Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan kasus Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

"Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dugaan tindak pidana penipuan dan TPPU di PT ARI," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Kamis (17/11/2022).

Menurut Ramadhan, kelima orang tersangka itu membantu RAS dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Mereka berperan seolah-olah bekerja sebagai reseller, sehingga mereka menerima komisi 20 sampai 30 persen.

Baca Juga: KTT G20 di Bali Berlangsung Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, kelima orang itu berhasil menampung uang hasil dari dugaan tindak pidana itu mencapai Rp37 miliar. Uang itu disimpan dalam belasan rekening diberbagai bank.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," tuturnya.

Polri telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank dan dana yang tersimpan didalamnya, serta telah menyita uang tunai Rp500 juta. Penyidik kini melengkapi berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP, serta Pasal 3,4 atau 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Berkas Perkara Masih Diteliti Kejaksaan


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar