Haryadi, Nasabah BSI Cabang Pontianak Mall Merasa Dipingpong, Minta Salinan Sertifikat Dihambat
PONTIANAK, insidepontianak.com - Haryadi, nasabah PT Bank Syariah Indonesia atau BSI Cabang Pontianak Mall kecewa dengan pelayanan perbankan plat merah ini.
Haryadi mengaku pihak BSI Cabang Pontianak Mall telah mengabaikan permohonannya selaku nasabah.
Ia bahkan merasa menjadi korban “pingpong” oleh BSI Cabang Pontianak Mall, hanya permasalahan sederhana, yakni meminta salinan foto copy sertifikat rumah.
Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Pejabat Sucofindo terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Hariyadi adalah warga di Kelurahan Sui Jawi. Tiga tahun lalu, ia mengajukan Kredit Perumahan Rakyat atau KPR.
"Saya ada ngambil rumah subsidi, di kawasan Parit Gadoh, Kubu Raya. Nama perumahannya Mulia Residen," kata Haryadi, kepada Insidepontianak.com. Ia pun mengajukan KPR lewat PT BSI dan langsung disetujui pihak bank.
"Saya sudah akad di bank tahun 2018, dan sudah jalan angsuran, kurang lebih tiga tahunan" tuturnya.
Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Sabu 58 Kg Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia
Adapun angsuran diambil selama 15 tahun. Nah, di sini permasalahannya. Saat Haryadi hanya ingin meminta salinan foto copy sertifikat rumah kepada pihak PT BSI Cabang Pontianak Mall, ada kesan “dihambat”.
"Saya awalnya datang ke petugas customer service atau ke CS BSI Cabang Pontianak Mall, untuk meminta persyaratan permohonam salinan foto copy sertifikat rumah," kata Haryadi.
Alih- alih mendapat jawaban yang baik, Haryadi, karyawan swasta ini justru merasa mendapat jawaban dan pelayanan kurang baik.
Baca Juga: Pencuri Motor di Jalan 28 Oktober Ditangkap, Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
"CS BSI Eri. Dari penjelasannya, saya disuruh menanyakan permohonan saya ke bagian marketing BSI. Padahal saya sebelum ke CS BSI, sudah bertanya ke petugas marketing. Jawabannya, saya disuruh tanya ke pihak pengembang perumahan,” tutur Haryadi, kepada Insidepontianak.com.
Dari kejadian ini, Haryadi merasa ada yang janggal dari pelayanan BSI. Mestinya, begitu nasabah sudah akad, sertifikat rumah mestinya sudah disimpan oleh pihak bank.
Dan, sewaktu-waktu nasabah ingin menyampaikan permohonan salinan foto copy sertifikat rumah, pihak perbankan bisa mengakomodir hal tersebut.
Baca Juga: Lima Rekomendasi Wisata Bersejarah di Indonesia, Tempat Kelahiran Pahlawan Nasional
“Contohnya aja di bank lain, nasabahnya bisa meminta salinan foto copy, meskipun harus ada kebijakan berbayar Rp250 ribu. Nah, di BSI, nasabahnya malah dipingpong,” kesal Haryadi.
Insidepontianak.com melakukan upaya konfirmasi ke BSI Cabang Mega Mall melalui sambungan telepon. Diangkat petugas CS bernama Edo. Ia menyatakan akan melakukan konfirmasi atas persoalan ini ke bagian marketing.***
"Kami akan komunikasikan ke bagian marketing," kata Edo singkat.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment