Kasus Penyediaan BTS Kemenkominfo, Kejagung Naikkan Status Perkara ke Tahap Penyidikan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 60 saksi terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI tahun 2020-2022.
"Pada tanggal 28 Oktober 2022, tim penyelidik memeriksa 60 orang," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2022).
Selanjutnya dari hasil gelar perkara, lanjut Kuntadi, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut dia, penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022," tuturnya.
Baca Juga: Pengamat Minta Kapolda Kalbar Evaluasi Distribusi Senjata Api, Satlantas Cukup Pakai Pluit
Kuntadi memperkirakan kerugian negara dalam kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) ini ditaksir mencapai Rp1 triliun. "Rp10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp1 triliun," ucapnya.
Sebelum menaikkan status perkara, Kuntadi menjelaskan penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Hasil penggeledahan menemukan dokumen penting yang saat ini masih dipelajari penyidik.
"Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik," pungkasnya.
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment