Produksi Padi Landak Capai 45.782 Ton Hingga Mei 2026
LANDAK, Insidepontianak.com - Produksi padi di Kabupaten Landak pada awal 2026 mencapai 45.782 ton. Angka tersebut merupakan produksi sementara periode Januari hingga Mei 2026.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Landak, John Elak, mengatakan produksi tersebut berasal dari luas panen 14.728 hektare dengan produktivitas rata-rata 24,98 kuintal per hektare.
"Untuk padi, luas panen Januari sampai Mei mencapai 14.728 hektare dengan produksi sekitar 45.782 ton," kata John, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Landak, produksi padi terbesar terjadi pada Maret 2026. Pada bulan itu, luas panen mencapai 7.764 hektare dengan produksi 24.212 ton.
Sementara pada Januari, produksi padi tercatat 6.144 ton dari luas panen 2.051 hektare. Pada Februari, produksi mencapai 6.629 ton dari luas panen 2.130 hektare.
Adapun pada April, produksi padi tercatat 6.496 ton dari luas panen 2.032 hektare. Kemudian pada Mei, produksi mencapai 2.301 ton dari luas panen 751 hektare.
John menjelaskan, produksi dan produktivitas padi Januari hingga Mei 2026 masih merupakan angka sementara.
Perhitungan tersebut menggunakan angka luas panen Januari hingga Maret 2026 serta potensi luas panen April hingga Mei berdasarkan hasil Kerangka Survei Area atau KSA padi.
Potensi luas panen April-Mei diperkirakan dari fase standing crop, mulai dari fase generatif, vegetatif akhir, vegetatif awal, hingga persiapan lahan berdasarkan amatan KSA Maret 2026.
Sebagai pembanding, produksi padi Kabupaten Landak sepanjang 2025 mencapai 121.995 ton, berasal dari luas panen 43.741 hektare dengan produktivitas 27,15 kuintal per hektare, berdasarkan angka tetap data BPS Kabupaten Landak.
"Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, sampai Mei ini luas panen maupun produksi menunjukkan kecenderungan meningkat," ujarnya.
John mengatakan data produksi tersebut masih akan diperbarui seiring masuknya realisasi panen pada bulan-bulan berikutnya. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment