Berikut Aturan Untuk Keselamatan ART Adalah RUU PPRT: Perhatikan 7 Poin Penting, Jangan Lewatkan!

2 November 2022 15:08 WIB
Ilustrasi

Insidepontianak.com - Kekerasan yang menimpa Rohima ART di Bandung Barat, membuka tabir tentang mudahnya melakukan tindakan melanggar hukum terhadap para ART.

Pada akhir bulan Oktober (03/10/2022) saja, seorang ART di Bandung Barat mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh majikannya sendiri. Salah satu jalan untuk menjamin keselamatan ART tidak lain dengan RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga).

Dengan adanya RUU PRT ini, para pekerja ART bisa mendapatkan payung hukum sehingga jaminan sosial, upah, dan keselamatan saat bekerja mampu terealisasi jika mendapat kekerasan.

Baca Juga: Legislator PKB Tanggapi Nasib Rohimah, ART Bandung yang Disiksa Majikan, Ahmad Cucun: Hukum Pelaku Maksimal

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej menjelaskan terdapat lima substansi yang mampu menjamin pekerja rumah tangga, terangnya saat menghadiri diskusi di gedung Kementerian Ketenaga Kerjaan (30/09/2022).

Berikut lima substansi yang menjamin pekerja rumah tangga:

Pertama:

Di dalam RUU PPRT buruh mendapatkan pengakuan terkait bidang profesinya.

Kedua

Terkait pemisahan waktu, ART akan dibagi menjadi dua golongan sesuai dengan waktu kerjanya.

Ketiga

ART akan dilindungi dari kasus-kasus human trafficking.

Keempat

Jika warga Negara Indonesia ingin menjadi pekerja di luar negeri, mereka dapat dilindungi dari hukum ketenaga kerjaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, di Negara yang akan dia tuju.

Kelima

Terakhir ART akan mendapat jaminan mengenai keseimbangan aturan dari pihak ke-I (yang memperkerjakannya) dan pihak ke-II (ART) , dalam hal ini mengenai kontrak kerjanya.

Sedangkan menurut Wakil Ketua Badan Lesiglasi DPR, Willy Aditya, terdapat 7 poin dari RUU PPRT yang sangat membantu ART dari segi hukum bilah telah disahkan.

1. Pembagian ART berdasarkan jam kerja

ART di sini akan dibagi menjadi 2 golongan, sama halnya yang disampaikan oleh Edward Omar Syarif Hiariej). Golongan pertama yakni pekerja rumah tangga paruh waktu.

Pekerja rumah waktu kelompok pertama, tidak akan lagi termasuk golongan ART yang kerjanya full time dalam 24 jam. Berbeda dengan halnya ART yang mengambil waktu kerja penuh waktu.

2. Kontrak kerja

Di sini ART akan diberikan hak penuh terkait masalah bilangan upah yang akan didapatkan, tunjangan hari raya (THR), istirahat Mingguan, dll yang sesuai dengan kontrak berlaku.

3. Pendidikan pelatihan

Diharapkan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang ingin menjadi ART, mampu menguasi skil dasar yang berhubungan dengan pekerjaannya. Merekapun harus mengetahui Undang-Undang yang menjamin keselamatan kerja, ataupun jaminan kesehatan mereka.

4. Penyelasaian Musyawarah.

Di dalam RUU PPRT, apabila ART mempunyai problem yang berhubungan dengan pekerjaan atau kontraknya dengan majikan mereka, cara pertama yang akan ditempuh ialah musyawarah, apabila cara ini tidak berhasil akan berlanjut dengan mediasi.

5. Pengawasan dinas kerja.

ART tidak lagi akan mendapatkan kekerasan fisik atau mental, dan juga evaluasi mereka akan dipantau langsung oleh Dinas Ketenaga Kerjaan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Viral Anak Kelas 6 SD Setinggi Hampir 2 Meter, Ingin Jadi Tentara, Netizen Aminkan

6. Informasi kerja dan penyediaan jasa.

Point ke enam ini akan sangat membantu ART untuk memperoleh informasi lowongan kerja. Tidak hanya itu, mereka juga akan terhidnar dari penyedia jasa yang tidak bertanggung jawab.

7. Sanksi bagi penyedia jasa.

Pihak penyedia jasa yang secara terang-terangan atau melalui bukti melanggar tentang etika ketenaga kerjaan seperti human trafficking, penyelundupan ART secara illegal ataupun pemaksaan kepada calon ART akan dikenakan sanksi tegas.

RUU PPRT sendiri diusulkan oleh DPR pada tahun 2004, kini lebih dari satu dekade hulum yang akan melindungi ART masih jalan ditempat walau manfaatnya sangat banyak sekali.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar