Pemkab Ketapang Minta Truk Melebihi Tonase Tak Lewat Ruas Jalan Pelang-Batu Tajam

<p><strong> strong>p> <p><strong>KETAPANG, insidepontianak.comstrong> – Pemerintah Kabupaten Ketapang, melalui Dinas Perhubungan surati para Camat dan kepala desa terkait penanganan angkutan yang melebihi tonase.p> <p>Terkhusus di Jalan Pelang-Batu Tajam. Truk yang mebeihi tonase diingatkan tak melintasi jalan ini. Supaya kondisi jalan tersebut tidak rusak.p> <p>"Para Camat, Lurah dan Kades kita minta mengawasi pelaku usaha serta pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak mengoperasionalkan kendaraan melebihi 8 ton di ruas jalan Kabupaten Ketapang terutama ruas jalan Pelang-Batu Tajam," ucap Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, Selasa (1/11/2022).p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/kalbar/pr-4545408127/lepas-23-atlet-tarung-derajat-untuk-porprov-kalbar-wabup-ontot-harap-harumkan-nama-sanggau">Lepas 23 Atlet Tarung Derajat untuk Porprov Kalbar, Wabup Ontot Harap Harumkan Nama Sanggaua>strong>p> <p>Ia melanjutkan, upaya yang dilakukan ini sebagai antisipasi penyebab kerusakan ruas jalan yang diakibatkan angkutan kendaraan yang melebihi tonase.p> <p>langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran transportasi ke depan. Terlebih muatan berlebihan berpotensi menyebabkan amblas dan kemacetan terutama di ruas jalan yang rusak.p> <p>"Kalau mereka egois bisa kita berlakukan penegakan hukum. Karena tentu yang mereka lalukan dengan muatan melebihi tonase pastinya merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan usaha mereka saja," tegasnya.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4545407608/hadir-di-persidangan-ibunda-brigadir-j-minta-handphone-anaknya-dikembalikan">Hadir di Persidangan, Ibunda Brigadir J Minta Handphone Anaknya Dikembalikana>strong>p> <p>Sekda Alexander Wilyo menambahkan, selain untuk memperlancar arus transporasi masyarakat, upaya yang dilakukan pihaknya juga untuk menyambut kedatangan para kafilah MTQ ke-XXX tingkat Provinsi Kalbar yang tahun ini dituanrumahi Ketapang.p> <p>"Khusus truk yang membawa sembako dan bahan bakar minyak diperbolehkan lewat sedangkan truk yang tonase melebihi aturan kita minta untuk tidak melintas sementara waktu,” ucapnya.p> <p>Peraturan ini mulai berlaku sejak Rabu 1 November 2022. Sekda Alexander Wilyo menegaskan, akan menyiagakan personel gabungan untuk mengatur dan mengawasi kendaraan angkutan.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/nasional/pr-4545407430/hari-ini-gunung-merapi-alami-12-kali-gempa-guguran">Hari Ini, Gunung Merapi Alami 12 Kali Gempa Gugurana>strong>p> <p>Sekda mengaku, langkah yang dilakukan pihaknya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor.p> <p>"Upaya ini tentu dibarengi dengan langkah-langkah perbaikan jalan yang sedang terus dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Ketapang," pungkasnya.***p>
<br>
Penulis : admin
<br>
Editor :
Tags :

Leave a comment