Polisi Pastikan Kasus Penampung Emas Ilegal di Kapuas Hulu Tetap Jalan, Tersangka Kini Tahanan Kota

22 Mei 2026 16:04 WIB
Kapolres Kapuas Hulu, Roberto/IST

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Kepolisian memastikan kasus dugaan penampungan emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu yang menjerat HT (58) tidak berhenti di tengah jalan. Meski tersangka kini berstatus tahanan kota, proses hukum disebut tetap berjalan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Kapuas Hulu, Roberto menegaskan pihaknya tetap serius menangani perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

“Proses hukum tetap berjalan. Saat ini kami masih mempersiapkan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan,” tegas Roberto saat ditemui Insidepontianak, Jumat (22/05/2026).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti sekitar 260,49 gram emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal. HT diketahui merupakan pemilik toko emas di Kota Putussibau yang diduga menjadi penampung hasil tambang tanpa izin tersebut.

Roberto menyebut berkas perkara sudah memasuki tahap pertama di kejaksaan. Sementara tersangka menjalani proses hukum dengan pendampingan kuasa hukum dan berstatus tahanan kota.

Penangkapan terhadap HT dilakukan pada Selasa (21/04/2026) di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Operasi itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Kalbar dalam penindakan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar.

HT dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara berikut perubahan aturan terbaru terkait pertambangan dan penyesuaian pidana.

Polisi menegaskan penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai perdagangan emas ilegal yang selama ini diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. (*)


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar