BPM Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit yang Menyeret Bos Tambang

22 Mei 2026 15:51 WIB
Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Barisan Pemuda Melayu (BPM) mengapresiasi Kejaksaan Agung menerapkan pendekatan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Kasus tersebut menyeret bos PT Quality Success Sejahtera (PT QSS), Sudianto alias Aseng, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aseng juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, menilai pendekatan beneficial owner penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada nama yang tercantum dalam dokumen perusahaan.

“Dengan begitu, perkara ini bisa menyentuh pengendali perusahaan,” ujarnya.

Ia mendorong Kejaksaan Agung mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Aliran dana hasil praktik ilegal juga harus ditelusuri agar seluruh pihak yang terlibat dan menikmati keuntungan dapat diproses secara adil.

“Pendekatan beneficial owner ini bisa membuka aktor utama di balik perusahaan, terutama jika ada dugaan penggunaan pihak lain sebagai formalitas administrasi,” katanya.

Selain itu, BPM juga meminta penyidik mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Aliran dana harus dibuka agar publik mengetahui perkara ini ditangani secara serius dan transparan,” tegasnya.

Gusti Edy pun menyinggung sejumlah kegiatan event olahraga berskala besar yang belakangan dikaitkan dengan figur Sudianto alias Asenlir sebagai sponsor utamanya.

Menurutnya, kegiatan dengan pembiayaan besar wajar menjadi perhatian penyidik apabila terdapat keterkaitan dengan pihak yang tengah menjadi sorotan dalam proses hukum.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penerapan pendekatan beneficial owner dan pengembangan penyidikan ke dugaan TPPU dapat menjadi langkah penting untuk membongkar perkara hingga ke akar-akarnya.

“Publik ingin kasus ini dibuka secara tuntas. Jangan hanya pihak yang tercatat secara formal dalam dokumen perusahaan yang ditelusuri, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan dan menikmati hasilnya harus diungkap,” pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwanysah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar