Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Kajari: Kasus Narkotika Paling Dominan

22 Mei 2026 15:04 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Kajari Sanggau, Eben Ezer Mangunsong saat memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika berupa sabu-sabu menggunakan blander/IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Jum'at (22/5/2026) bertempat di halaman Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas II Kejari Sanggau.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana diantaranya, kasus Narkotika, kasus pekerja migran ilegal, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, kasus pencurian, kasus penggelapan, kasus kekerasan terhadap anak dan kasus pornografi. Secara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 kasus yang telah inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara, untuk barang bukti berupa Narkotika pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cair pembersih kemudian dilumat menggunak balnder. Kemudian untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan berbagai mukai dari dipotong menggunakan gergaji mesin, dipukul menggunakan palu hingga ada yang langsung dibakar.

Kepala Kejari Sanggau, Eben Ezer Mangunsong mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus Narkotika sebanyak 24 kasus. Barang bukti kasus Narkotika tersebut terdiri dari shabu 784,91 gram, metamfitamina 23,37 gram dan ekstasi 8.64 gram.

"Barang bukti yang kita musnahkan terutamanya kasus Narkotika itu yang paling dominan, disamping itu ada juga perkara-perkara seperti pencurian, penggelapan, pornografi hingga kekerasan terhadap anak," ujar Eben Ezer Mangunsong.

Kajari menyampaikan, pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah merupakan bentuk transparansi penegak hukum kepada masyarakat dalam menjaga integritas proses peradilan. Selain itu, mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Eben Ezer Mangunsong menilai banyaknya kasus Narkotika yang ditangani Kejari Sanggau menunjukan peredaran Narkoba yang sangat marak di Kabupaten Sanggau. Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat Sanggau.

Karena itu, Ia berkomitmen pihaknya untuk terlibat aktif bersama stakeholder terkait lainnya dalam pemberantasan peredaran Narkotika di Kabupaten Sanggau.

“Komitmen saya adalah memberantas dan memerangi peredaran narkotika yang saat ini semakin marak di Kabupaten Sanggau. Upaya ini harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan melalui kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.” pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar