KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri ke Lapas Sukamiskin, Jalani Pidana Selama 6 Tahun

27 Oktober 2022 18:52 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto terdakwa kasus penerimaan suap dana PEN Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya, ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung,  Eksekusi ini dilakukan setelah vonis Ardian berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Selain penahanan itu, lanjut Ipi, KPK juga akan menagih pidana denda dan uang pengganti ke Ardian. Diketahui, pidana denda eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mencapai Rp250 juta.

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Bertambah, Total Jadi 269 Pasien

"Ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar SGD 131.000," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa kasus penerimaan suap dana PEN Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2022) lalu.

Pada persidangan tersebut, Ardian juga dikenakan denda tambahan sebesar 131 dolar Singapura atau Rp1,5 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Terseret Kasus Investasi Bodong Net89, Atta Halilintar Langsung Bereaksi

 


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar