Ibu Yosua Hutabarat Minta Ferdy Sambo dan Putri Dihukum Maksimal

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigarid J Rosti Simanjuntak meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman maksimal. "Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti saat ditemui di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ibu Yosua, berharap hal itu agar memberikan efek jera. Dia merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara. "Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya. Merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya. Rosti juga menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya itu. Rosti tampak didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak dan mendatangi PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan Rosti langsung disambut sejumlah wartawan dari berbagai media untuk dimintai tanggapan mengenai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin ini. Rosti terlihat mengenakan pakaian kebaya berwarna putih dilengkapi syal berwarna hitam. Adapun arus lalu lintas di Jalan Ampera Raya juga masih lancar karena petugas dari kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang. Pada sekeliling PN Jaksel sudah terpasang empat karangan bunga dari warga yang mendukung Ferdy Sambo dan istrinya agar dihukum seberat-beratnya. "We love you Icad, pasal 48 untuk Richard. Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana," demikian tulisan karangan bunga dari Grup Facebook Save Bharada Eliezer Richard. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin ini. Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. (Antara)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar