Posting Berita Hoaks Begal di Desa Pinang, Warga Sungai Ambawang Ditangkap

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Seorang warga Sungai Ambawang, Kubu Raya, berinisial SI, ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks yang meresahkan masyarakat.

Pemuda itu menyebarkan satu berita bohong begal yang disebutkan terjadi di Desa Pinang Luar. Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia. Namun, dari hasil penelusuran polisi informasi tersebut tidak benar.

"Hasil investigasi dan penyelidikan berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoaks belaka. Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya,Aipda Ade, Rabu (15/3/2023).

Informasi begal itu sebelumnya di-posting pelaku di akun media sosial pada Jumat (11/3/23) pukul 21.00 WIB. Berdasarkan informasi inilah, Polres Kubu Raya melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Alhasil, kejadian ini dipastikan tidak benar.

"Warga Desa Sungai Ambawang ini kemudian kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Ade.

Hasil pemeriksaan pelaku, penyidik menyita satu unit handphone yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut. Berita bohong itu membuat resah masyarakat.

Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE Pasal 28 Ayat 1. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Dan denda paling banyak Rp1 milyar," lanjut Ade.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Informasi yang belum tentu kebenarannya, jangan disebarluaskan. Masyarakat pun diimbau tak mudah percaya begitu saja dengan informasi yang beredar di media sosial.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikaln

Berita Populer

Seputar Kalbar