FSBKS Kalbar Desak Gunnas Group Batalkan PHK Dua Pengurus Serikat
PONTIANAK, insidepontianak.com — Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalimantan Barat mendesak manajemen tiga anak perusahaan Gunnas Group membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat: Yublina Yuliana Oematan dan Irjan Bahrudin Dode.
Sekretaris FSBKS Kalbar, Firmansyah, menilai PHK tersebut mengarah pada praktik pemberangusan serikat atau union busting. Keputusan itu muncul saat keduanya aktif mengadvokasi hak-hak normatif buruh.
“Ini bukan mutasi biasa yang berujung PHK. Kami melihat ada pola tekanan terhadap pengurus serikat yang aktif memperjuangkan hak pekerja,” tegas Firmansyah, Sabtu (28/2/2026).
Yublina dan Irjan dikenal vokal menyuarakan berbagai isu ketenagakerjaan di sektor perkebunan sawit. Mereka memperjuangkan kepastian status buruh harian lepas (BHL), kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta ketersediaan alat pelindung diri (APD).
Selain itu, keduanya mendorong perlindungan hak buruh perempuan, seperti cuti haid dan melahirkan. Mereka juga mengupayakan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai dasar hubungan industrial yang lebih adil.
Di tengah upaya tersebut, tekanan mulai muncul. Sebelum PHK diterbitkan, manajemen PT SJAL, PT SML, dan PT APN memutasi keduanya ke lokasi terpencil di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Menurut Firmansyah, mutasi itu tidak memenuhi prinsip kepatutan. Jabatan baru tidak dijelaskan. Lokasi kerja sulit diakses dan jauh dari jalan utama.
Selain itu, fasilitas perumahan dan transportasi dinilai tidak layak, tanpa penyesuaian upah maupun tunjangan, dan situasi itu berlanjut dengan penerbitan surat peringatan secara bertahap hingga berujung pada PHK.
“Kami menilai mutasi itu dipaksakan dan menjadi pintu masuk untuk menyingkirkan pengurus serikat yang kritis,” ujarnya.
Atas dasar itu, FSBKS menuntut perusahaan mencabut surat PHK, membatalkan mutasi, dan mengembalikan Yublina serta Irjan ke posisi semula.
FSBKS juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau dan Sanggau memfasilitasi pertemuan tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di entitas Gunnas Group.
Di tingkat provinsi, Dinas Tenaga Kerja Kalbar diminta menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti terjadi praktik anti-serikat.
Tak hanya itu, para pembeli atau klien Gunnas Group/Incasi juga didorong melakukan audit dan verifikasi independen atas praktik ketenagakerjaan dalam rantai pasok mereka.
FSBKS menilai tindakan represif terhadap pengurus serikat merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen global terkait penghormatan hak asasi manusia, kebebasan berserikat, dan larangan praktik anti-serikat.
“Kami meminta pemerintah hadir dan memastikan kebebasan berserikat benar-benar dilindungi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi gerakan buruh di sektor perkebunan sawit Kalbar,” tegas Firmansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, Insidepontianak.com masih berupaya mengonfirmasi pihak perushaan untuk meminta penjelasan terkait tudingan PHK sepihak itu.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment