Lindungi Pekerja, Perusahaan Sawit Diminta Tingkatkan Manajemen K3

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insdiepontianak.com – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Sanggau, meminta perusahaan sawit tingkatkan manajemen penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Sektretaris Apkasindo Sanggau, Mahathir Muhammad menyebut, penerapan K3 di perusahaan sawit mesti menjadi perhatian serius. Supaya karyawan terlindungi dengan maksimal dalam bekerja. “Beberapa hal yang perlu ditingkatkan oleh perusahaan kelapa sawit untuk melengkapi K3, seperti sistem manajemen K3, penyediaan alat pelindung diri atau APD,” katanya. Di sisi lain, Hamatir juga mendorong perusahaan gencar mengedukasi karyawan agar disiplin dan patuh menerapkan budaya K3. "Pekerja harus pengetahuan tentang K3 ini, sehingga nantinya dapat memberikan hal yang positif," tuturnya. Penerapan K3 untuk pekerja juga menjadi faktor menjaga produktivitas, kesejahteraan, dan kemajuan dunia usaha, termasuk perusahaan kelapa sawit. "Perlindungan K3 di perkebunan kelapa sawit dapat memilki nilai strategis dalam pembangunan berkelanjutan," ucapnya. Pekerja merupakan aset berharga bagi perusahaan. Maka SDM yang ada harus dijaga dan dilindungi dengan penerapan manajemen K3 yang baik. "Seiring perkembangan industri, risiko juga semakin meningkat bermacam ragam dan kompleksitasnya baik di perusahan besar, menengah, kecil dan mikro. Maka ancaman ini harus diminimalisir dengan konsep K3 yang efektif," ujarnya. Wajib Jaga Pekerja Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto Saidi menegaskan, setiap  perusahaan wajib menjaga keshatan dan keselamatan kerja bagi seluruh karyawannya. Karena itu, pemerintah membuat regulasi penerapan K3 yang wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan. Tak terkecuali perusahaan sawit. Adapun aturan yang mengamanatkan setiap perusahaan wajib menerapkan K3 yaitu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970. Di Undang-Undang ini ditegaskan, K3 wajib diterapkan di seluruh tempat kerja. “Maka, apabila perusahaan tidak mematuhi regulasi ini, kami akan memberikan sanksi,” tegas Manto Saidi. Manto mengaku, istilah K3 memang belum familiar di kalangan masyarakat umum atau pekerja di sektor informal. Tetapi, bila di lingkungan perusahaan ia meyakini hal ini sudah tersosialisasikan dengan maksimal. Sehingga tak ada alasan bagi perusahaan abai menerapkan K3.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar