Heboh Pesan Tilang di WhatsApp, Polres Kubu Raya Pastikan Hoaks

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan informasi surat tilang elektronik.

Pesan surat tilang elektronik ini menyasar banyak pengguna WhatsApp di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Bahkan, jadi perbincangkan di berbagai grup WhatsApp.

Pesan tersebut belakangan dipastikan hoaks dan trik meretas data pribadi untuk melakukan penipuan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pesan tersebut merupakan modus penipuan yang meminta pengguna aplikasi WhatsApp mengunduh atau menginstal aplikasi tertentu.

Jika dilakukan, akan berakibat buruk terhadap kebocoran data pribadi yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Ade mengatakan, pesan tersebut memang meminta pengguna menginstal aplikasi untuk mendapat informasi lengkap tentang tilang yang dijalankan.

"Namun, kami ingin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan justru dapat membahayakan data pribadi pengguna," ujar Aipda Ade dalam keterangan resminya, Minggu (19/3/2023).

Aipda Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan pesan-pesan yang tidak jelas sumbernya.

"Ingat cek sumber kebenarannya terlebih dahulu dan silahkan tanyakan kepada kami  kebenarannya, karena E-Tilang itu ada tahapannya, dan tidak melalui WhatsApp ataupun via telepon, melainkan petugas  memberikan surat ke alamat yang tertuju," pungkasnya. (Andi)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar