Buntut Surat Terbuka ke Presiden dalam Kasus Cabul di Pontianak, Polda Kalbar Periksa Penyidik

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalbar memastikan bakal memberikan sanksi tegas jika terbukti ada ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara cabul yang dilaporkan seorang ibu di Pontianak bernama Liem. Sebelumnya, Liem membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat terbuka itu mengadukan persoalan penegakkan hukum dalam perkara persetubuhan yang dialami anaknya yang berusia 14 tahun di Polresta Pontianak Kota. Penanganan perkara itu terkesan ditangani setengah hati. Bahkan, Liem menduga ada upaya menghilangkan barang bukti seperti hasil visum et repertum. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan, Polda Kalbar serius menangani perkara tersebut. Apalagi kasus ini sudah sampai ke Presiden Joko Widodo. "Ini menjadi atensi kami. Kalau ditemukan ada ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara maka akan kita tindak," kata Raden Petit Wijaya, Senin (30/5/2023). Raden Petit Wijaya mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap pengadilan. Tersangka kasus ini berinisial KA pun sudah menjalani sidang. Namun keluhan muncul karena ada barang bukti yang diduga tak dilampirkan dalam berkas perkara. Namun hal tersebut kata Petit belum dapat dipastikan. Sebab, Polda Kalbar melalui divisi Propam masih melakukan penyelidikan intensif. Penyidik dan atasan penyidik kata dia pun sudah diperiksa. "Hari ini pelapor juga rencananya kita mintai keterangan," ucapnya. Ia memastikan, jika ada indikasi ketidakprofesionalan penyidik, maka Polda Kalbar akan memberi sanksi tegas. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar