Ini Lokasi Pengungkapan Sabu 130 Kilogram Hasil Operasi Laut Intradiksi BNN

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com -Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose menyebut, pengungkapan 130 kilogram sabu, dalam operasi laut intradiksi yang dilakukan BNN bersama tim gabungan berhasil mengamankan 11 orang tersangka, Selasa (6/6/2023). Mereka di tangkap di tiga TKP di Indonesia yakni Tanjung Balai Medan, Sabu Lintas Malaysia-Surabaya, dan Tanjung Balai. Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, peredaran gelap narkotika dibawa ke Tanjung Balai dan Medan ini diketahui dilakukan oleh jaringan tersangka YB alias H. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Petrus mengatakan, terungkapnya kasus ini dimulai dari ditangkapnya kurir berinisial DA alias D bersama seorang perempuan berinsial N alias J. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Provinsi Medan-Tebing Tinggi, Serdang Bedagai. Dari tangan mereka diamankan 2.093 gram sabu. Selanjutnya hari yang sama tim interdiksi BNN juga menangkap dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah P dan N di kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai. "Kepada petugas, tersangka N mengaku sabu diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia bersama tersangka P dan H," terangnya. Selanjutnya, pengungkapan kasus sabu lintas Malaysia-Surabaya juga dilakukan petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (24/5/2023). Pada pengungkapkan ini petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan tiga tersangka, yakni SY , EY, dan SU. Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture. Lalu, barang tersebut dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan container. Selanjutnya pada 26 Mei 2023, tim interdiksi menangkap dua pria berinisial AP alias Di dan AS alias Da di kawasan Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap sesaat setelah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20.838 gram yang disimpan di dalam sebuah karung putih. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mereka diperintahkan M untuk mengambil sabu dari tersangka lainnya berinsial Z yang masih DPO. Ia diketahui menunggu di pesisir sungai sekitar Dusun II Bagan Asahan Baru, Asahan, Sumatera Utara. "Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya yang berada di kawasan Ampera, Asahan, Sumatera Utara," terangnya. Saat ini, 11 tersangka sudah diamankan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment