Menanti Putusan Sela Kasus Proyek Fiktif, Kuasa Hukum Terdakwa Merry Christine Optimis Eksepsinya Diterima

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus penipuan proyek fiktif, dengan terdakwa Merry Christine kini memasuki tahap putusan sela.

Putusan sela ini dijadwalkan bakal dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (19/6/2023).

Kuasa hukum terdakwa Mery Cristine, Herawan Utoro optimis Majelis Hakim PN Pontianak bakal mengabulkan eksepsinya.

"Kami optimis majelis hakim akan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang kami ajukan kepada JPU," kata Herawan Utoro, Minggu (18/6/2023).

Untuk diketahui, kasus proyek penunjukan langsung atau PL menjadi menarik. Sebab, sebelumnya telah menetapkan Dahlan Setiawan sebagai terpidana.

Ia diputus bersalah melakukan penipuan dan diganjar hukuman 2,6 tahun penjara. Guna meluluskan penipuan itu, Dahlan Setiawan diketahui mengaku sebagai petinggi di Partai Golkar.

Ia mengaku mendapat proyek PL pengaspalan jalan dari anggota dewan. Namun, belakangan Dahlan diketahui hanya menipu, proyek yang diklaimnya fiktif. Sementara, uang Rp392.230.000 milik Endang Daniah dan Vincent Apriono telah diterimanya.

Selain Itu, Merry juga jadi korban, dan alami kerugian Rp129 juta. Herawan Utoro berkeyakinan Majelis Hakim yang menangani perkara ini akan mengabulkan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

Alasannya, uang kerugian kasus ini milik korban bersama Endang Daniah dan Vincent Apriono. Di samping itu, hakim yang menangani perkara ini adalah orang yang sama.

"Dengan demikian penuntutan Kejari Pontianak terhadap Merry Christine kontradiksi dan bertentangan dengan penuntutan dan putusan pengadilan," terangnya.

Dalam putusan tersebut, uang Rp295.230.000 dinikmati Dahlan Setiawan. Fakta-fakta ini pun bersesuaian dengan dakwaan Jaksa.

Bahkan, dalam surat dakwaan dan penuntutan, kliennya Merry Christine juga dinyatakan sebagai korban.

Terdakwa Dahlan didakwa melakukan penipuan uang senilai Rp395.230,000 milik Endang Daniah dan Vincent Apriono dan uang sebesar Rp 129 juta milik Merry Christine.

Oleh karenanya dakwaan penuntut umum dinilai mestinya tidak dapat diterima. Di samping itu, tidak seorangpun dari tim JPU yang bisa menjelaskan pertanyaan terdakwa, mengapa Kejari Pontianak masih melakukan penuntutan terhadap Merry Christine.

JPU juga dianggap tak mampu menjelaskan uang milik Endang Daniah dan Vincent Apriono yang digelapkan Merry Christine, termasuk Merry Christine melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan untuk meyakinkan Endang Daniah dan Vincent Apriono hingga menyerahkan Uang sebesar Rp395.230,000.

Selanjutnya, JPU juga tak mampu menjelaskan perbuatan-perbuatan Merry Christine yang memenuhi rumusan unsur delik penipuan atau penggelapan.

"Hal ini menunjukkan secara kasat mata kepada kita bahwa, di dalam perkara ini tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan adanya kesalahan dari Merry Christine," terangnya.

Karena itu, Herawan mengaggap, kasus ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan dan penahanan terhadap kliennya, Merry Christine.

Sebab, menurut penilaiannya, seluruh uang Endang Daniah dan Vincent Apriono telah diserahkan kepada Dahlan Setiawan melalui transfer.

Atas dasar itu, Herawan berpandangan kasus ini terlalu dipaksakan. Sebab, sebelumnya ia mendapat konfirmasi dari Pejabat Kejari Pontianak, bahwa berkas perkara tersangka Dahlan Setiawan dan Merry Christine telah diekspos.

Hasilnya, perkara Dahlan Setiawan dilimpahkan lebih dahulu ke pengadilan, sedangkan berkas Merry Christine menunggu fakta-fakta hasil pemeriksaan persidangan Dahlan Setiawan.

Lalu 7 Maret 2023, Merry Christine didatangi Vincent Apriono yang menyatakan Merry Christine selingkuh dengan Dahlan Setiawan. Merry Christine ditanya oleh Vincent Apriono.

"Mana Jaksa-jaksa yang menjadi backing-mu? Jaksa-jaksa temanmu tidak ada apa-apanya," ucapnya.

Herawan pun menyebut, kliennya Merry Christine juga diancam oleh Vincent Apriono akan dihancurkan karena ia lebih banyak memiliki koneksi di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda. Tak lama, Vincent mengkonfirmasi penuntut umum, Robinson Pardomuan.

Robinson sebelumnya merupakan jaksa yang meneliti berkas Merry Christine dan menyatakan berkas Merry Christine P-18 atau tidak lengkap.

Belakang lanjut Herawan, Robinson dimutasi ke Kejaksaan Agung.

Sementara itu, 30 Maret Merry Christine mendapat konfirmasi dari Jaksa Kejari Pontianak bahwa berkas perkaranya sudah digelar dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Sehingga beralasan terdapat psiko hierarki dari pejabat Kejaksaan Agung terhadap jaksa peneliti dalam pra penuntutan hingga mendesak perkara Mery Christine dinyatakan lengkap," tuturnya.

Untuk itu, dalam putusan sela, Herawan yakin Majelis Hakim dalam putusan selanya akan mengoreksi, meluruskan dan membatalkan penuntutan dan mengeluarkan Mery Christine.

Sementara itu, dalam tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan Ico Andreas menyatakan, bahwa eksepsi yang dibuat oleh penasihat hukum terdakwa tidak sesuai sebagaimana dalam ketentuan pasal 156 Kitab Undang udang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana, mengenai penyusunan surat dakwaan sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP mengenai dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap.

"Maka kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara dengan terdakwa Merry Cristine, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan memenuhi syarat," pungkas Ico. (Andi)***

Leave a comment