Mahasiswa Unhas Ditangkap Karena Merekam dan Ancam Tetangga Indekos, Terjerat UU ITE

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com - Seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dengan inisial MH, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti merekam dan mengancam tetangga indekosnya. Insiden ini terjadi ketika MH merekam tetangga indekosnya yang sedang tidur hanya mengenakan pakaian dalam, dan bahkan mengajak korban untuk berhubungan badan. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menjelaskan bahwa pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan rekaman video tersebut jika korban menolak berhubungan badan. Sang korban yang juga merupakan seorang mahasiswi, tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. "Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 19 Juni 2023 lalu di Jalan Bung Makassar," ujar Ridwan saat dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Rabu (21/6). Dalam proses penyelidikan, pelaku MH mengakui perbuatannya. Ia mengungkap bahwa ia secara diam-diam merekam korban yang sedang tertidur pada bulan Maret dan Juni 2023. Setelah mendapatkan foto dan video korban, pelaku mulai melakukan tindakan teror dengan mengirimkan rekaman tersebut melalui Instagram serta mengancam korban agar mau berhubungan badan. "Pelaku mengirimkan foto dan video melalui Instagram kepada korban. Pelaku meminta agar korban mau berhubungan badan, dan jika tidak, maka foto dan video tersebut akan disebarluaskan," ungkap Ridwan. "Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan dia akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 yang menangani pelanggaran terkait kesusilaan dan pornografi," tambahnya. Kepolisian Makassar terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga privasi dan etika dalam penggunaan teknologi digital serta melaporkan segala tindakan yang melanggar hukum kepada pihak berwajib. Kasus tersebut adalah sebuah insiden serius yang melibatkan pelanggaran privasi dan ancaman terhadap integritas seseorang. Tindakan tersebut melanggar hukum dan harus ditangani dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga privasi dan etika dalam menggunakan teknologi digital. Semua individu memiliki hak untuk privasi dan keamanan pribadi yang harus dihormati dan dijaga oleh semua pihak. Pihak berwenang harus bekerja keras untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, perlu juga adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penggunaan teknologi yang bertanggung jawab dan menghindari tindakan yang melanggar hukum serta menghormati hak privasi orang lain. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghormati di dalam masyarakat, baik dalam dunia nyata maupun dunia digital. Dengan saling mendukung dan menghargai privasi dan integritas satu sama lain, kita dapat menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. (Zumardi IP)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar