Universitas PGRI Dipolisikan Terkait JHT, Rektor: Itu Reward Kampus Bukan Potongan Gaji!
PONTIANAK, insidepontianak.com – Polemik dugaan penahanan Jaminan Hari Tua (JHT) menyeret Universitas PGRI Pontianak. Mantan pimpinan IKIP-PGRI Pontianak, RS melapor ke Polda Kalimantan Barat atas tudingan tidak bisa dicairkannya hak JHT.
RS merupakan mantan dosen yang kini mengajar di salah satu kampus swasta di Kota Pontianak. Adapun laporan RS kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.
RS menganggap program JHT berasal dari potongan gaji. Namun, pihak kampus membantah keras. Mereka menegaskan JHT bukan potongan gaji, melainkan bentuk penghargaan institusi.
Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhammad Firdaus, mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Kalbar.
Ia menegaskan laporan ini dilakukan mantan dosen Universitas PGRI Pontianak yang telah mengundurkan diri.
"Yang bersangkutan dulunya dosen kita, namun sudah mengundurkan diri dan mengajar di kampus swasta lain," kata Firdaus usai memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Sebelumnya, dosen tersebut kata Firdaus mengajukan izin pindah. Alasannya, karena latar belakang keilmuan S3 di bidang ekonomi, sementara di Universitas PGRI Pontianak saat itu belum tersedia program studi ekonomi yang mendukung pengembangan karier menuju guru besar.
Kepindahan yang bersangkutan kata Firdaus secara aturan internal kelembagaan menyalahi aturan. Sebab, dosen yang mendaftar bekerja di tempat lain tanpa sepengetahuan pimpinan merupakan pelanggaran berat.
Namun, berdasarkan hasil rapat pimpinan, sanksi berat kata Firdaus tidak dilakukan. Kampus juga tidak mengeluarkan sanksi sebagai bentuk apresiasi atas jasa yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan.
“Kami tidak mengeluarkan SP3 karena tidak ingin menghambat karier beliau. Itu bentuk penghargaan kami, " katanya.
Namun belakangan, yang bersangkutan kata dia, masih menagih JHT. Sebab, menganggap JHT dipotong dari gaji pokok.
“Beliau menganggap JHT itu potongan gaji. Padahal menurut aturan kelembagaan, itu subsidi 15 persen dari lembaga. Dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dikali lima persen, dan itu menjadi tunjangan hari tua. Kami menyebutnya sebagai reward,” jelas Firdaus.
Firdaus menegaskan, JHT bukanlah potongan gaji dosen, melainkan bentuk penghargaan yang diberikan kepada dosen yang memenuhi kriteria tertentu, seperti mencapai usia pensiun 60 tahun, meninggal dunia, atau kondisi sakit berat berdasarkan pertimbangan pimpinan.
Namun demikian, tidak berlaku bagi dosen yang mengundurkan diri dan pindah tugas. Aturan itu tertuang dalam perubahan status dari IKIP menjadi universitas yang berlaku sejak September 2024.
"Dosen yang mengundurkan diri diberhentikan atau pindah tugas tidak lagi berhak menerima JHT. Itu aturan terbaru,” tegasnya.
Meski demikian, Firdaus menyatakan pihak kampus tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Jika nantinya ada keputusan hukum yang mewajibkan pembayaran, pihak universitas akan mematuhinya.
“Kami akan mengikuti keputusan hukum. Tapi perlu digarisbawahi, tidak ada niat mempersulit atau menyusahkan mantan dosen kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak dan mendorong penyelesaian secara damai.
“Kami menyambut baik upaya mediasi. Harapan kami persoalan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut,” tutup Firdaus.
Sementara itu RS dikonfirmasi inside Pontianak enggan memberikan keterangan."Maaf bapak tidak usah komentarlah," pungkasnya (Andi).
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment