Sidang Kasus Proyek FIktif di PN Pontianak Kembali Tegang, PH Terdakwa Merry Protes Hakim

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sidang kasus proyek fiktif berujung penipuan dan penggelapan atas terdakwa Merry Christine kembali diwarnai ketegangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (22/6/2023). Ketegangan ini terjadi usai kuasa hukum Merry Christine, Herawan Utoro mempertanyakan uraian perbuatan kliennya melakukan penipuan dan penggelapan kepada Ketua Majelis Hakim Sri Harsiwi. Sedianya, sidang hendak ditutup karena Merry Christine sakit. Namun, karena pertanyaan itu, membuat ketua hakim Sri Harsiwi menunda mengetuk palu. Ia meladeni pertanyaan Herawan. "Kami bertanya Yang Mulia, mana perbuatan terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan?" tanya Herawan Utoro memprotes sikap Majelis Hakim, Kamis (22/6/2023). Pertanyaan ini disampaiakan Herawan, karena sejak dimulai-nya sidang hingga putusan sela yang dibacakan, dinilai tak ada perbuatan penipuan dan penggelapan yang didakwakan dan tertuang dalam putusan sela. Sementara uraian tempat, uraian deliknya lengkap dibuat Majelis Hakim. Namun, perbuatan keliennya terdakwa Merry melakukan penipuan dan penggelapan tidak diuraikan. "Mohon maaf keputusan yang dibacakan tidak bisa dikomentari. Kalau mau protes ada wadahnya, kita catat," ucap Sri Harsiwi. Namun, Herawan tak puas. Ia kembali bertanya kepada Majelis Hakim berkali-kali. Pertanyaan ini membuat Sri Harsiwi sedikit kesal. "Sudah kita jawab, putusan tak dapat dikomentari, kalau mau protes ada wadahnya," ucap Hakim Sri. Herawan lalu mempertanyakan alasannya mengapa unsur perbuatan itu tak bisa dibuka? Sebab, di awal sidang, Majelis Hakim minta agar JPU tak dipaksa menjelaskan perbuatan Merry karena kemampuan JPU hanya segitu. "Makanya kita tanya Majelis mana perbuatan Merry yang melakukan penipuan?" terangnya. Menurut Herawan tak ada larangan terdakwa melalui penasehat hukumnya bertanya perbuatan. Apalagi keputusan itu sudah dibacakan. "Harusnya bangga dengan putusan. Ini kayak malu dengan putusan. Kita kan cuma bertanya, unsur tempat detail. Kok perbuatan Merry melakukan penggelapan dan penipuan tak ada?" tanya Herawan lagi dengan nada tinggi. Sementara itu, ditemui usai sidang, Herawan menyebut, Mejelis Hakim yang menangani kasus Merry Christine bukan tak mampu menjawab perbuatan pidana. Tapi, memang kejahatan Merry tidak ada. "Sehingga tak ada perbuatan Merry di dakwaan dan putusan sela," ujarnya. Sementara itu, JPU, Kejari Pontianak, Ico Andreas Sagala enggan menanggapi keberatan yang diajukan kuasa hukum Merry Christine yang menyebut perbuatan Merry melakukan tindak pidana penipuan tidak ada di dakwaan dan putusan sela. Ia menyarankan agar mengikuti persidangan saja. "Masalah pokok perkara nanti saja, kita ikut persidangan saja," ujar IIco menyudahi protes Herawan. Ico mengatakan, dalam sidang pekan depan agenda sidang dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Namun belum diketahui jumlahnya. (Andi)***

Leave a comment