Bawa 48,9 Gram Sabu, Dua Pria Asal Sanggau Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat beserta Tim Interdiksi kembali mengamankan dua pria asal Sanggau yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan, keduanya ditangkap membawa sabu di dua TKP berbeda. Pertama di Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Di sana diamankan pria berinisial DG (35) Tahun.

DG ditangkap membawa dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 41,48 gram. Sementara di TKP di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau diamankan seorang pria berinisial RS (35).

Tersangka RS membawa 7 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,42 Gram.

"Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa Satu unit Sepeda Motor, 2 unit Handphone, 3 buah Timbangan Digital dan uang tunai sebanyak Rp5.570.000," jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Kombes Petit menegaskan, narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

"Polda Kalbar dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment