Beredar Isu Ria Norsan Maju DPR RI, Kenapa Belum Mengundurkan Diri?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sikap Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mundur dari jabatannya karena daftar Caleg DPR RI, patut dihargai. Keputusannya itu dinilai fair demi menjaga demokrasi yang jujur dan adil. Tapi, di sisi lain, tak sedikit pula kepala daerah di berbagai wilayah juga dikabarkan nyaleg, namun tak seberani Viktor mengumumkan diri mundur dari jabatannya secara terbuka. Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan sendiri, santer diisukan mendaftar Caleg DPR RI dari Partai Golkar. Bahkan, ada jejak digital nama Norsan turut diusulkan ke DPP sebagai salah satu bakal Caleg Golkar untuk DPR RI. Namun, sebagaimana diketahui, Norsan sendiri sampai saat ini masih aktif sebagai Wakil Gubernur Kalbar. Sementara, sumber insidepontianak.com yang enggan disebutkan namanya pun mengatakan, Norsan memang nyaleg DPR RI pada Pileg 2024 dari Dapil Kalbar II. Namun, isu ini ditepis langsung oleh Ketua DPD Golkar Kalbar, Maman Abdurrahman. Sebab, sepengetahuan Maman, Ria Norsan belum terdaftar sebagai bakal caleg DPR RI baik dari Dapil Kalbar I maupun Dapil Kalbar II. "Yang pasti di dalam DCS baik di Kalbar I dan Kalbar II nama beliau tidak ada," tegasnya. Namun demikian, Maman meminta agar isu itu dikonfirmasi ke DPP Golkar. Sebab, pencalegan DPR RI urusan DPP,  bukan DPD. "Tanyakan ke DPP, jangan ke DPD karena terkait DPR RI kewenangan DPP," kata Maman kepada insidepontianak.com, Jumat (23/6/2023). Sementara itu, Ria Norsan belum memberikan jawaban atas isu ini. Insidepontianak.com sudah berupaya mengkonfirmasi lewat telepon maupun pesan WhastApp. Tapi sampai berita ini diturunkan belum dijawab. Sementara, Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar meminta, Kepala Daerah di Kalbar yang berniat nyaleg di Pileg 2024, sebaiknya mundur dari jabatanya. Ia pun memuji sikap fair Gubernur NTT, Viktor Laiskodat yang mundur dari jabatan karena memutuskan daftar Caleg DPR RI. Bagi Herman, sikap itu mestinya juga diikuti kepala daerah lainnya yang mendaftarkan diri sebagai caleg. Sebab, jika kepala daerah tak mundur dari jabatan, dikhawatirkan menimbulkan conflict of interes atau konflik kepentingan. "Kalau sudah resmi mendaftarkan diri harus mundur sebagai Kepala Daerah, selain regulasi menuntut itu dikhawatirkan memunculkan konflik of interes," terang Herman Hofi Munawar kepada insidepontianak.com, Jumat (23/6/2023). Bahkan, sudah mundur sekalipun masih saja berpotensi menggunakan fasilitas negara. Untuk itulah, perlu pengawasan. "Jangan sampai sudah mundur masih berkoordinasi dan menggunakan fasilitas yang ada," ujarnya.***

Leave a comment