Penggunaan Cover Hitam pada Plat Merah Mobil Pemerintah Menimbulkan Kontroversi di Tol Tanah Kusir

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @fransiscus_rosano pada tanggal 4 Juli 2023 telah menarik perhatian publik. Video tersebut menampilkan sebuah Toyota Innova Venturer dengan plat dinas berwarna merah yang ditutupi oleh cover berwarna hitam di Tol arah Tol Tanah Kusir. Setelah video tersebut menjadi viral, banyak pertanyaan muncul terkait keabsahan penggunaan cover hitam pada pelat merah mobil pemerintah. Pengguna cover hitam pada pelat merah mobil pemerintah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Dilansir dari instagram @fransiscus_rosano, Seriusan nanya, emang boleh pelat merah mobil pemerintah pelatnya dicover hitam gini??? Ini bukan cuma sekali dua kali doang ketemu jadi sekarang sering ngeliat mobil-mobil pelat merah yang pake gini. YES DARI JAUH KELIATAN JADI PELAT HITAM, dan lebih parah lagi kalo kena cahaya pelat ini jadi nggak keliatan isinya. Yang artinya GAK BISA KENA TILANG ELEKTRONIK. Salah satu alasan utama adalah sulitnya membaca dan mendeteksi nomor plat kendaraan tersebut, terutama oleh sistem tilang elektronik. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah penggunaan cover hitam tersebut merupakan upaya untuk menghindari sanksi tilang. Dear @tmcpoldametro, sampe kapan yang gini mau dibiarin? Semakin hari dibiarkan, makin banyak yang meniru. Menanggapi hal ini, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, mengklarifikasi bahwa penggunaan cover hitam pada pelat merah mobil pemerintah merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi tilang. "Ya tidak boleh dong pelat merah terus diganti dengan (cover) plat hitam. Itu jelas pelanggaran bisa dikenakan sanksi tilang," kata Sutikno dikutip dari gridoto.com Menurut UU LLAJ NO. 22 Tahun 2009, Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1), kendaraan bermotor harus memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri. Pelanggaran ini dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000. Peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemasangan plat nomor kendaraan juga disebutkan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menekankan penggunaan logo Lantas sebagai unsur pengaman plat nomor kendaraan. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 juga relevan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan harus dilengkapi dengan lampu penerangan untuk plat nomor yang memungkinkan pembacaan dari jarak minimal 50 meter dari belakang. Dalam konteks ini, penggunaan cover hitam untuk menutupi plat merah kendaraan pemerintah tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga mengurangi keterbacaan nomor kendaraan, sehingga menyulitkan identifikasi kendaraan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena penggunaan cover hitam pada pelat merah mobil pemerintah yang semakin sering terjadi. Hal ini menciptakan kesan bahwa beberapa pengemudi kendaraan pemerintah merasa dapat mengabaikan aturan lalu lintas dan tidak akan ditindaklanjuti dengan sanksi tilang. Melalui akun Instagram @fransiscus_rosano, masyarakat meminta pihak kepolisian untuk mengambil tindakan terhadap pengemudi kendaraan tersebut dan memberlakukan sanksi tilang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggunaan cover hitam pada pelat merah mobil pemerintah bukanlah praktik yang diterima secara legal dan harus diberantas. Hal ini penting untuk memastikan ketaatan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, serta menjaga keadilan dan kesetaraan di jalan raya. Dengan demikian, penggunaan cover hitam pada pelat merah mobil pemerintah merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi tilang. Pihak kepolisian dan otoritas terkait perlu mengambil tindakan tegas untuk mencegah praktik ini agar tidak menjadi contoh bagi pengemudi lainnya. Ketaatan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci keamanan dan ketertiban di jalan raya. (Zumardi IP)***

Leave a comment