Penjelasan Polisi Terkait Kasus Suami Lakukan KDRT terhadap Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel: Korban Terlalu Overprotektif
PROBOLINGO, insidepontianak.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berikan penjelasan, terkait kasus suami yang tega aniaya istri yang tengah hamil 4 bulan di Kecamatan serpong Utara.
Sebelumnya, kasus suami yang tega aniaya istri hamil 4 bulan di Perumahan serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel terekam oleh kamera ponsel warga setempat secara amatir.
Kasus penganiayaan suami terhadap istri hamil 4 bulan di Tangsel tersebut kemudian mencuat di media sosial Instagram. Hingga banyak netizen yang dibuat geram oleh tingkahnya.
Tersebar pula narasi pengunggah video yang menyatakan, bahwa ketika keluarga korban mengetahui anaknya menjadi sasaran KDRT oleh suaminya, mereka lantas melaporkan ke pihak berwajib.
Sayangnya, walau sudah melapor ke aparat penegak hukum, pelaku masih dibebaskan karena perbuatannya hanya menyebabkan 'cedera ringan' saja.
"Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan," bunyi narasi video yang diunggah oleh akun @lensa_berita_jakarta.
Mengetahui kasus penganiayaan di media sosial tengah ramai diperbincangkan, warganet lantas mengkritik penanganan pihak kepolisian.
"Babak belur lebam begini dibilang tindak pidana ringan... Terus tindak pidana beratnya tuh harus sampe mukaknya kek mana pak? Astaghfirullah," tulis komentar @reandraa
"Parah polisi... Percuma ujung-ujungnya laporan ke polisi, korban udah babak belur kayak gituh masih bilang tindak pidana ringan," sambut akun @annisa_s.harjono
Mendapati kasus ini viral, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan melalui IPDA Siswanto, membenarkan tentang peristiwa KDRT yang dialami oleh (21 tahun) oleh pelaku berinisial B (38 tahun).
Dirinya juga menyebutkan, kasus penganiayaan dalam rumah tangga itu terjadi pada Rabu, (12/7).
"Iya, kejadiannya Rabu, sudah kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor," tutur Siswanto, Jumat (14/7).
Sayangnya, meski telah mendapat laporan dari keluarga korban pihaknya belum bisa menghadirkan kedua belah pihak untuk dimintai keterangan lebih lengkap.
Terlebih lagi, ayah pelapor juga tidak bisa menghadirkan anaknya karena korban masih dalam proses pemulihan.
"Korban belum bisa dihadirkan oleh bapaknya. Kemungkinan masih trauma," katanya.
Siswanto juga menyertakan motif pelaku, suami korban merasa kesal karena istri yang mengandung 4 bulan terlalu bersikap overprotektif terhadap dirinya.
"Kesal, ngakunya karena overprotektif. Istrinya kurang lebih cemburuan," katanya.
Ketika emosi mulai menguasai pelaku, B lantas tidak mengenal ampun menyeret dan menjambak rambut T di halaman rumahnya.
Pada waktu kejadian, sebenarnya terlihat di dalam video beberapa warga yang mencoba untuk melerai mereka dari luar gerbang. Namun, pelaku tidak menghiraukannya dan tetap menyeret korban ke dalam rumah.
Akibat yang dialami korban dari KDRT yang menimpanya, T mengalami lecet di bagian kaki. Tidak hanya itu saja, mata, bibir, dan area wajahnya luka dan lebam seperti foto yang beredar.
Hingga kini, aparat penegak hukum yang menangani kasusnya masih menunggu hasil visum korban.
"Informasi yang didapat memang hamil, tapi kita belum dapat hasil medianya. Visum pun belum keluar," imbuhnya.
Hingga kini, video tentang penganiayaan suami terhadap istri hamil 4 bulan di Tangsel terus menjadi perhatian netizen di dunia maya. Adapun penanganan kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Tangerang Selatan. (Dzikrullah) ***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
9
Leave a comment