Video Pengendara Mobil Protes kepada Petugas Tol karena Pakai Satu Kartu untuk Dua Mobil menjadi Viral

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Video yang tersebar di media sosial yang menunjukkan protes pengguna mobil terhadap petugas tol di Gerbang Tol (GT) Kunciran 6. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok @omchunq, pengguna mobil berunjuk rasa kepada petugas karena tidak bisa keluar dari GT Kunciran 6. Peristiwa itu diketahui terjadi karena orang yang menggunakan mobil menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan. “Harusnya kalau tidak bisa saya nge-tap yang kedua mobil di sana tidak bisa. Harusnya disana diblokir dong,” kata pengguna mobil dalam video tersebut. Selain itu, video tersebut menampilkan petugas yang mencoba menjelaskan bahwa pengguna jalan tol melanggar peraturan yang sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005. Petugas tol menyatakan, "Kalau bapak mau lewat, silahkan bayar tarif denda dua kali tarif terjauh. Kalau tidak juga tidak apa-apa, bapak tunggu di sini saja." Warganet membuat banyak komentar tentang peristiwa ini. Tidak sedikit orang yang menilai pengguna mobil tidak memahami aturan sistem pembayaran jalan tol. Sumiratangga mengomentari, "Dikira naik KRL sekali. Kan konsepnya dah jelas tap pertama buat kasih tau sistem masuk drmna tap kedua buat kalkulasi keluar dimna dan hbs brp." "Satu kartu, satu kendaraan bos," kata akun agusyanto846. Akun A Irawan 182 menulis, "Kalo gerbang tol sistem tertutup itu tidak bisa 1 etoll 2 mobil bos karena nanti ketika dipintu keluar terbaca hanya 1 data mobil." Sebagai informasi, Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran telah menggunakan sistem transaksi tertutup integrasi sejak tahun 2021. Dalam sistem terbuka, pengguna melakukan tapping hanya sekali di gerbang tol masuk; namun, dalam sistem tertutup, pengguna melakukan tapping dua kali di gerbang masuk dan keluar. Selain itu, Jasa Marga telah mengingatkan pengguna jalan agar memperhatikan hal-hal penting terkait sistem transaksi tertutup: 1. Pastikan melakukan transaksi tol dengan kartu yang sama pada GT masuk dan GT keluar. 2. Melakukan transaksi asal tujuan yang normal. Denda 2 kali tarif terjauh dikenakan bagi transaksi asal tujuan yang tidak wajar. 3. Memastikan saldo uang elektronik cukup pada GT masuk dan GT keluar. Sementara itu, jika pengguna jalan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan dua kali tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni: Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Kesimpulannya, kejadian ini merupakan contoh bagaimana ketidakpahaman terhadap aturan dan sistem pembayaran jalan tol dapat menyebabkan masalah bagi pengguna jalan. Penting bagi setiap pengemudi untuk memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku dalam menggunakan jalan tol guna menghindari kesulitan dan denda yang tidak diinginkan.(Zumardi IP)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar