Pemprov Kalbar Usulkan Tiga Raperda ke DPRD
PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kalbar menggelar rapat paripurna terkait empat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, Senin (14/8/2023). Tiga Raperda ini diketahui merupakan usul eksekutif dan satu Raperda usul DPRD.
Adapun empat Raperda ini adalah Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Prangkat Daerah, Raperda Pelaksanaan Penghormatan dan Pemenuhan Terhadap Hak Penyandang Disabilitas, serta Pajak Daerah dan Retribusi.
Sementara itu, Raperda usulan DPRD Kalbar adalah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur dan dihadiri Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan, Raperda tentang Susunan Prangkat Daerah sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016. Namun, telah diubah beberapa kali.
Namun, sejak ditetapkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, maka dipandang perlu untuk melalukan penataan kembali dengan cara mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2016.
"Mengubah Perda ini dalam rangka penyesuain terhadap kondisi saat ini," terang Ria Norsan saat memberi sambutan.
Sementara itu, urgensi keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi tak lain guba memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.
"Sehingga perlu disusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan harapan dapat diterapkan dengan baik," terangnya.
Sedangkan, urgensi Raperda Penghormatan dan Pemenuhan Terhadap Hak Penyandang Disabilitas dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Menurutnya, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara.
Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas.
"Dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemprov Kalbar telah membentuk Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," terangnya.
Acuan Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Namun, Undang-Undang tersebut dinilai saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyandang disabilitas saat ini, sehingga diganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
"Dengan demikian, Perda Nomor 1 Tahun 2014 perlu diganti menyesuaikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 guna memberikan kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara antara penyandang disabilitas dengan warga lainnya, "terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, ada dua paripurna yang digelar hari ini. Pertama paripurna tentang tiga Raperda usulan eksekutif dan Raperda inisiatif tentang pesantren.
"Jadi ada empat Raperda yang dibahas," terangnya.
Untuk Raperda usulan eksekutif nantinya akan dibahas dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus. Sementara banyaknya anggota fraksi diatur sedemikian rupa.
Selanjutnya, apakah nanti Raperda usulan eksekutif ini disetujui atau tidak akan dibahas bersama eksekutif.
"Apakah perlu membuat Perda dan apalah ada pertentangan dengan Undang-Undang lainya," terangnya.
Sementara itu, untuk Raperda usulan DPRD akan terkait Fasilitasi Pondok Pesantren akan dibahas interna DPRD. Nantinya ada keputusan DPRD, lalu minta persetujuan eksekutif.
"Mudah-mudahan bisa cepat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Ia berharap disisa masa jabatan anggota DPRD Kalbar, Raperda ini dapat dituntaskan. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
2
Leave a comment