Tiga Pengendar Sabu di Batu Ampar Diringkus Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Tiga pengedar sabu di Kecamatan Batu Ampar, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Kamis (17/8/2023). Mereka adalah Bob (39), RM (38) dan FS. Semuanya warga Batu Ampar.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan secara terpisah.

Awalnya polisi menangkap RM di rumahnya yang berlokasi di Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar.

"Barang bukti yang diamankan berupa sabu 1,10 gram," kata Aiptu Ade.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap FS dengan barang bukti enam paket sabu seberat 5,12 gram.

Dari hasil introgasi singkat kepada FS, ia mengaku mendapatkan barang haram ini dari Bob yang tinggal di daerah Bintang Mas, Desa Rasau Jaya.

Dari tangan BOB dua paket sabu seberat 9,61 gram kembali disita.

"Tersangka Bob mengaku mendapat barang itu, dari UJ warga Kampung Beting, Pontianak Timur. Saat ini pelaku masih diburu," terangnya.

Ade memastikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Tak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain.

"Ketiganya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment