Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan, Prada Y Terancam Penjara Seumur Hidup

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Oknum TNI AD berpangkat Prada Y, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Sri Mulyani, perempuan 23 tahun di Pontianak yang ditemukan tinggal kerangka di kawasan Bukit Tempayan, Kecamatan Sajingan, Kamis (1/6/2023) terancam hukuman seumur hidup.

Prada Y didakwa hakim oditur militer dengan pasal berlapis. Pembacaan dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kamis (14/9/2023) pagi.

Juru bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, terdakwa didakwa dengan pasal subsideritas primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.

Dia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

"Jadi berlapis pasalnya. Tergantung mana fakta persidangan yang terbukti," terangnya.

Alfian mengatakan, pasal berlapis dikenakan untuk dibuktikan semua sesuai fakta persidangan.

"Dakwaan primer dibuktikan, dakwaan ketiga subsider dibuktikan juga. Mana yang terbukti akan dipilih, Majelis Hakim berdasarkan surat dakwaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, menemukan mayat manusia yang membusuk di kawasan Bukit Tempayan, Kamis (1/6/2023).

Belakangan diketahui korban bernama Sri Mulyani, Warga Pontianak Barat. Kematian korban pun diduga tak wajar.

Pomdam XII Tanjungpura pun mengamankan seorang anggota TNI bernama Prada Y, yang tak lain  tunangan korban. Ia diduga pelaku pembunuhan ini. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar