Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi dan Narkoba, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Warga

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Narkoba dan judi benar-benar merusak pikiran AH. Pemuda 24 tahun itu nekat ngembat uang kotak amal masjid Nurul Qolbi di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Selasa (26/9/2023).

Namun nahas, ia ketangkap basah pengurus masjid. Alhasil, warga desa olak-olak, Kubu Raya itu, diamankan warga. Selanjutnya, diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.

"Pelaku kita amankan," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (27/9/2023).

Ade megatakan, kejadian pencurian itu terjadi selepas salat isya. AH masuk ke dalam masjid saat kondisinya sepi. Lalu, ia membongkar paksa kotak amal.

"Di dalam kotak amal itu ada uang Rp2,8 juta, yang sudah dikemas pelaku," terangnya.

Namun, aksi pencurian AH berjalan tak mulus. Saat akan keluar dari masjid, ia diamankan oleh pengurus masjid.

"Dari hasil introgasi singkat pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.

Ade melanjutkan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku karena terpengaruh narkoba dan judi online.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment