Tim Interdiksi Gagalkan Penyelundupan 10 kg Sabu di Sanggau

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 10 kilogram narkotika jenis sabu, dan 86 butir ekstasi berhasil digagalkan tim Interdiksi terpadu yang terdiri dari Polda Kalbar, Kodam XIl/Tanjungpura, dan Bea Cukai.

Barang haram itu dimankan dari seorang kurir berinisial RA (21) dan MG (22) di jalur tikus perbatasan Malaysia, di Desa Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (13/11/2023).

Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram pengungkapan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan.

"Atas kegigihan dan upaya yang dilakukan tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat membawa tas ransel," terang Ade Rizal Muharram.

Saat diperiksa petugas, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas dengan lakban warna coklat dan 86 butir ekstasi.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Ade Rizal menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan salah bukti keberhasilan sinergisitas antara penegak hukum lainnya untuk melakukan pemberantasan secara total terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (andi)***

Leave a comment