Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com – Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Artana pada Senin (8/1/2023). Haris dan Fatia disebutkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dikutip dari Antara.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum.

Sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

Tak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.

Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Putusan ini pun disambuk Bahagia oleh sejumlah pendukung Haris dan Fatia. Massa tersebut bahkan berteriak "Menang" saat mendengar vonis bebas tersebut

Sebelumnya, massa berunjuk rasa dengan menunjukkan beberapa poster dan juga menyampaikan pendapat-pendapatnya.

Gerbang PN pun dijaga ketat oleh para anggota kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya sidang tersebut.

Usai mendengar putusan hakim, para massa pendukung Hariz Azhar dan Fatia yang juga hadir di ruang persidangan pun bersorak. Fatia pun juga tampak menangis haru mendengar putusan tersebut.

Keduanya juga berfoto bersama kuasa hukum mereka sambil memegang spanduk bertuliskan “Kami bersama Haris dan Fatia” dan merayakan putusan bebas tersebut.

Haris dan Fatia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.

“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris Azhar.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar