AMAN Kalbar Harap Capres-Cawapres Terpilih Lindungi dan Hormati Hak Masyarakat Adat
PONTIANAK, insidepontianak.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Kalimantan Barat mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pilpres 2024 wajib melaksanakan mandat konstitusi UUD 1945 untuk mengakui, melindungi dan menghormati masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
"Kita mendesak agar Capres-Cawapres terpilih dapat berkomitmen melindungi dan menghormati masyarakat adat beserta hak-nya," kata Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, Tono, Sabtu (20/1/2024).
Untuk diketahui, Pilpres 2024 ini diikuti oleh tiga pasangan calon. Yakni paslon nomor urut satu Anies-Muhaimin, yang diusung NasDem, PKB dan PKS, serta partai Ummat. Paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran yang diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora PBB. Sementara paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Perindo.
Tono mengatakan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat diatur dalam Undang-undang Dasar sebagaimana pasal 18B Ayat (2) UUD Tahun 1945. Karena itulah, Capres-Cawapres terpilih harus berkomitmen untuk itu.
Ia kita mendesak agar Presiden Joko Widodo dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebelum masa jabatan berakhir. Sebab, RUU masyarakat adat menjadi aspirasi yang sangat ditunggu masyarakat.
Disamping itu, AMAN menyatakan sikap menolak terhadap segala penggusuran dan perampasan wilayah adat yang mengatasnamakan proyek strategis nasional atau PSN.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan segala proses pembangunan IKN sebelum ada jaminan hukum, pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat.
"Kami mendesak Pemerintah Daerah melaksanakan revisi Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan percepatan implementasi putusan MK No 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat, sehingga dapat mengoptimalkan peran dan kontribusi dalam pembangunan ekonomi, "terangnya.
AMAN juga mendesak agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota mengimplementasikan kebijakan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
" Mendesak pemerintah menjamin akses perempuan, anak kaum disabilitas terhadap ruang hidup, "ungkapnya.
Disamping itu, mereka juga mendesak TNI dan Polri menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan serta berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, dan membela masyarakat adat yang berjuang mempertankan hak-nya. (Andi).
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment