Pj Wali Kota Ani Sofian: Pontianak Siapkan 1.215 Formasi CASN
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah akan membuka kesempatan besar-besaran untuk penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
CASN juga termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menuturkan, formasi penerimaan CPNS dan PPPK di Kota Pontianak jumlah keseluruhan yang diusulkan sebanyak 1.215 formasi.
Dari jumlah tersebut, 528 di antaranya adalah CPNS dan 687 PPPK.
Jumlah formasi itu didominasi PPPK, di antaranya formasi guru. Formasi guru, 80 persen berasal dari guru honorer yang sudah mengajar di sekolah negeri, sedangkan 20 persen bisa berasal dari guru swasta dan mereka yang sudah lulus sertifikasi.
"Sementara untuk fresh graduate, saya sarankan untuk mengikuti formasi CPNS karena PPPK minimal harus memiliki pengalaman kerja dua tahun," tutur Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, PPPK tahun ini total formasional terbesar dalam 10 tahun terakhir.
Pasalnya, dari 2,3 juta formasi penerimaan, 1,8 juta di antaranya diperuntukkan bagi PPPK non ASN yang selama ini belum terselesaikan.
"Saya sudah sampaikan di berbagai kesempatan rapat, eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II wajib diselesaikan tahun ini," terangnya usai meninjau RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.
Menurutnya, bagi PPPK yang sebelumnya non ASN, sekarang bisa menjadi PPPK dengan dua jenis kategori.
Bagi kabupaten/kota yang memiliki anggaran, tes dilaksanakan untuk pengisian PPPK penuh waktu. Sedangkan bagi daerah yang belum memiliki anggaran, mereka akan menjadi PPPK paruh waktu.
"Artinya tidak ada pemberhentian, tidak ada penurunan pendapatan dengan catatan mereka sudah terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.
Selanjutnya, tambah Azwar, tahun ini pihaknya juga menyediakan formasi bagi fresh graduate.
Untuk formasi ini, kata dia, kabupaten/kota ada yang merespon membutuhkan banyak SDM tersebut, namun ada juga yang tidak.
Namun ia menganjurkan kepada kabupaten/kota untuk merespon kebijakan ini sebab melalui formasi inilah menjadi kesempatan untuk merekrut auditor dan talenta digital.
"Karena tanpa digitalisasi, kedepan untuk pelayanan publik pasti akan membutuhkan SDM terus, sebaliknya dengan digitalisasi, SDM yang diperlukan sedikit tetapi pelayanan yang diberikan lebih cepat," terangnya. ***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment