Warga Desa Simpang Tiga Kayong Utara Keluhkan Biaya Pembuatan SKT Senilai Rp2 Juta
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Warga Dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Hakimin mengeluhkan biaya pembuatan Surat Keterangan Tanah atau SKT.
Pasalnya, biaya yang dipatok cukup besar. Menurut Hakimin, ia diminta membayar Rp2 juta, oleh oknum perangkat desa saat mengurus SKT tanahnya. Adapun tanahnya itu akan dijual untuk biaya opersi sang anak yang sedang sakit.
Kontan, Hakimin mengaku terkejut saat diminta untuk pembuatan SKT tersebut. Sebab, awalnya, ia hanya diminta bayar Rp400 ribu.
"Jadi total saya jual tanah itu, sekitar Rp26 jutaan, uang saya itulah yang dipotong untuk mengurus SKT, karena pembeli hanya berani bantu (red biaya pembuatan SKT ) Rp500 ribu," ungkap pria yang karib disapa Wak Kimin, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, oknum perangkat desa itu tiba-tiba menaikkan harga pembuatan SKT tanahnya senilai Rp2 juta, dari harga awal Rp400 ribu.
Alasannya, uang tersebut untuk mengurus surat tanah lama, untuk dipecah. Sebab, surat tua tanah tersebut masih bergabung dengan saudara Hakimin.
“Tanah itu kan pemberian orang tua, surat itu kalau tidak salah tahun 1983 atau 1985," tuturnya.
Karena ia terdesak uang, akhirnya tanah tersebut dijual meski harus membayar uang pembuatan SKT yang dirasa sangat mahal.
“Pembeli menyuruh saya yang memberika uang Rp2 juta itu ke okum perangkat desa itu. Tapi saya tidak mau, karena itukan uang dia (pembeli),” katanya.
“Makanya, saya suruh kasikan sendiri orangnya, saksinya anak saya, ada juga pak RT. Itu diserahkan di luar ruangan Pak Kades," lanjut Hakimin.
Ia pun menyampaikan, keluhan soal mahalnya pembuatan SKT itu turut dirasakan beberapa warga. Termasuk Iparnya yang juga mengurus SKT.
"Kalau ipar saya itu biayanya Rp900 ribu, kalau abang saya itu, Rp1,5 juta " ujarnya.
Kepala Desa Simpang Tiga, Tarmiji mengaku tak mengetahui adanya praktik penarikan biaya SKT yang dilakukan anak buahnya di luar ketentuan yang ada.
Menurutnya, biaya pembuatan SKT pun telah ditetapkan sebesar Rp350 ribu sampai Rp400 ribu.
"InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan coba menelusuri ini," tegasnya.(Fauzi)***
Penulis : Muhammad Fauzi
Editor : -
Leave a comment